Technology Trends

GoPay Gandeng BPKN untuk Proteksi Konsumen

GoPay Gandeng BPKN untuk Proteksi Konsumen
Foto: Dok. GoPay

GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memperkuat perlindungan terutama keamanan digital para konsumen.

Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastria mengatakan, fokus perlindungan konsumen yang dihadirkan GoPay fokus pada tiga pilar, yakni teknologi, edukasi, dan proteksi. Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security, GoPay juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan digital. “Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok,” klaim Fibriyani.

Program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.

Bersama BKPN, GoPay melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Tujuannya agar konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.

Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok menjelaskan bahwa penting untuk konsumen memahami hak-haknya serta bagaimana mengklaim hak tersebut.

“Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, dimana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen,” ujar Mufti.

Data BKPN menunjukkan jumlah pengaduan yang diterima lembaga tersebut meningkat dua kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan konsumen mulai sadar dan paham haknya. Oleh karena itu, GoPay bersama BPKN akan menggencarkan edukasi untuk membuka mata konsumen akan pentingnya hak-hak dan perlindungan konsumen.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved