Technology

Hadirkan Aplikasi BIIM, Wujud Dukungan Bekraf pada Hak Cipta

Oleh Admin
Hadirkan Aplikasi BIIM, Wujud Dukungan Bekraf pada Hak Cipta

Badan Ekonomi Kreatif meluncurkan aplikasi bernama BIIMA-Info HKI. Aplikasi tersebut ditujukan untuk masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif yang mencari informasi mengenai hak kekayaan intelektual (HKI).

“Masyarakat atau pelaku ekonomi kreatif yang punya karya dapat mengetahui jenis HKI apa saja yang bisa dipakai untuk melindungi karyanya,” kata Deputi Bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Adi Juliano saat dihubungi pada Rabu, 24 Februari 2016.

Salah satu produk industri kreatif dalam Young Business Movement

Salah satu produk industri kreatif dalam Young Business Movement

Adi mengatakan aplikasi tersebut dikelola oleh Bekraf. Bekraf bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mengumpulkan informasi.

Aplikasi tersebut diluncurkan Rabu, 24 Februari 2016 di Senayan City, Jakarta Pusat. Aplikasi baru bisa diunduh di Play Store. “Di Appstore rencananya baru bisa siap bulan depan,” kata Adi.

Dalam aplikasi BIIMA, terdapat sembilan ikon yang mengklasifikasikan karya pengguna. Ada suara, tari, tulisan, fashion, kuliner, gambar bergerak, gambar/foto/desain, dan teknologi. Setelah memilih karya yang dimiliki, akan muncul informasi mengenai hak cipta.

Aplikasi menyediakan informasi mengenai definisi hak cipta. Masih di halaman yang sama, ada penjelasan mengenai prosedur permohonan hak cipta. Pemohon dapat melihat daftar persyaratan termasuk biaya pengajuan. Aplikasi juga menyertakan informasi kontak Barekraf berupa alamat kantor dan akun surat elektronik.

Setelah mengetahui persyaratan pengajuan hak cipta, pemohon dapat langsung memprosesnya di kantor DJKI. “Pengurusannya belum bisa online,” kata Adi. Ia mengatakn DJKI belum siap menyediakan layanan tersebut.

Adi berujar DJKI berencana menyediakan layanan pendaftaran online. Namun persiapannya masih belum rampung. “Secara teknis misalnya, perlu disiapkan server untuk menampung data.”

Menurut Adi, regulasi juga menjadi salah satu masalah. Pasalnya, tak ada regulasi yang menyatakan pendaftaran dapat dilakukan online. Perlu ada penyesuaian regulasi untuk perdaftaran online.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved