Technology

Kerjasama dengan Ditjen Pajak, Google Primer Sediakan Informasi untuk UMKM

Ilustrasi Google Primer
Ilustrasi Google Primer

Perusahaan digital asal Amerika Serikat, Google, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Lewat kerja sama ini, Google Primer, bakal menyediakan informasi seputar pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi para penggunanya.

“Kami sangat bangga sekali, karena kerja sama ini adalah yang pertama kali di dunia bagi Google,” kata Managing Director Google Indonesia, Randy Jusuf dalam acara peluncuran Grow with Google di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.

Google Primer merupakan sebuah aplikasi pembelajaran bisnis dan marketing milik Google yang diperuntukan bagi para pelaku bisnis ataupun orang-orang yang ingin memulai usaha. Dengan kerja sama ini, maka akan ada satu bagian pembelajaran dalam aplikasi yang bersama Finance & Tax Lesson.

Empat materi utama disediakan di dalamnya. Pertama, memahami dan membayar pajak untuk UMKM di Indonesia. Kedua, memantau keuangan bisnis sepanjang tahun. Ketiga, memisahkan keuangan pribadi dan bisnis. Keempat, mengatur anggaran proyek.

Randy berharap kerja sama dengan Ditjen Pajak ini tak berhenti sampai di sini saja. “Saya harap kerja sama ini membuka peluang-peluang baru lainnya di masa mendatang,” kata dia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan modul pembelajaran gratis tentang dasar keuangan di aplikasi Google Primer. Salah satunya modul Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. “Jadi kami menyambut baik itu,” kata dia.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved