Technology Trends zkumparan

Kini Buka Rekening Mandiri Sekuritas Bisa Dilakukan dalam 1 Hari

Kini Buka Rekening Mandiri Sekuritas Bisa Dilakukan dalam 1 Hari
Peluncuran MOST DigiSign, fitur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi

Mandiri Sekuritas kembali berinovasi dengan meluncurkan MOST DigiSign, fitur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (digital signature). Mengadopsi teknologi asymmetric cyrptography, fitur ini memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.

Dalam menyediakan fitur ini, Mandiri Sekuritas menggandeng PrivyID, penyedia layanan tanda tangan digital yang merupakan bagian dari Mandiri Capital Indonesia. Mandiri Sekuritas pun mengklaim menjadi satu-satunya perusahaan sekuritas Anggota Bursa yang menggunakan digital signature sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2018.

Managing Director Mandiri Sekuritas, Lisana irianiwati, mengatakan, DigiSign menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin berminat untuk berinvestasi di pasar modal.

“MOST DigiSign adalah solusi yang inovatif, aman, dan mudah untuk mempercepat proses pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah bagi masyarakat yang ingin menjadi investor pasar modal,” katanya mengklaim.

Dia melanjutkan, awalnya pembukaan rekening efek memerlukan waktu 14 hari kerja atau lebih. Setelah adanya MOST pada 2016, ada drop rate 48% sehingga hanya memerlukan waktu 3-7 hari. Namun, proses tersebut dinilai masih terlalu lama.

“OJK mintanya 30 menit, kita bisa saja melakukan itu kalau satu. Tapi kalau banyak harus menunggu konfirmasi dari KSEI atau Mandiri sehingga idealnya saat ini yang buka rekening sebelum jam 12, pada hari yang sama bisa selesai atau sekitar jam 2 setelah istirahat,” katanya.

Lisana juga berharap, kehadiran MOST DigiSign dapat meningkatkan pertumbuhan investor yang saat ini sekitar 100 ribu. “Kita berharap meningkat 20-35%,” ujarnya.

Sebagai informasi, penggunaan digital signature telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi da|am UU No. 19 Tahun 2016. Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dalam Layanan Keuangan Digital, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Selain peluncuran MOST DigiSign, Mandiri Sekuritas juga turut memperkenalkan The Loft, co-working space untuk generasi muda yang menyediakan fasilitas seperti ruang training, kantor cabang, dan ruang rapat.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved