Management Technology Strategy

Menakar Peta Jalan FinTech di Indonesia

Menakar Peta Jalan FinTech di Indonesia

Ke depannya, layanan keuangan akan bergeser ke layanan keuangan digital seiring dengan perubahan masyarakat di era digital. Masyarakat beradaptasi serta mengadopsi teknologi digital untuk memenuhi layanan keuangan. Saat ini, perusahaan teknologi sudah menawarkan beragam layanan keuangan digital (Financial Techonlogy Solution).

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 51 perusahaan FinTech telah beroperasi di Indonesia. FinTech merupakan perpaduan antara keuangan dan teknologi yang merujuk pada inovasi dalam jasa keuangan, baik berupa produk baru dari sebuah perusahaan startup atau berupa pendekatan baru yang dilakukan oleh aktor di sektor keuangan.

Pertengahan tahun lalu, sebanyak enam perusahaan teknologi finansial mendeklarasikan Asosiasi FinTech Indonesia. Bareksa.com, CekAja.com, DOKU, Kartuku, m-saku dan Veritrans tercatat sebagai perusahaan yang memotori Asosiasi FinTech Indonesia.

FinTech diharapkan mendorong program financial inclusion. Kehadiran FinTech disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain literasi keuangan masyarakat yang masih relatif rendah. Kemunculan FinTech diapresiasi oleh OJK dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) agar kehadirannya selaras dengan program pemerintah meningatkan literasi keuangan.

Akses keuangan masyarakat yang masih terbatas tercermin dari data Bank Dunia tersebut selaras dengan Laporan dan Scorecard The Brookings Financial and Digital Inclusion Project (FDIP), yang mengevaluasi akses dan penggunaan layanan keuangan yang terjangkau oleh lapisan masyarakat bawah (underserved) di 21 negara. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan empat parameter utama: komitmen negara yang bersangkutan atas kebijakan inklusi finansial, kapasitas mobile, lingkungan kebijakan dan tingkat adopsi atas layanan keuangan tradisional dan digital. Hasilnya, Indonesia masih menempati peringkat ke-13 dari 21 negara dengan skor 70%.

Patrick Walujo, Kepala Badan Tekonlogi Start Up Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia. Financial Technology Solution atau layanan keuangan digital harus ditata lewat regulasi agar menciptakan iklim yang sehat di industri keuangan. (Foto : Vicky Rachman/SWA).

Patrick Walujo, Kepala Badan Teknologi Start Up Kadin. Financial Technology Solution atau layanan keuangan digital harus ditata lewat regulasi agar menciptakan iklim yang sehat di industri keuangan. (Foto : Vicky Rachman/SWA).

Ari Julaino Gema, Deputi Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf, menyebutkan, perusahaan FinTech sedang menyusun peta jalan (road map) FinTech. Nantinya, menurut Ari, road map tersebut akan dikaji lebih lanjut antara pemerintah dan asosiasi FinTech. “Prinsipnya kordinasi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dan berkordinasi dengan pemerintah agar industri ini lebih sehat,” ucap Ari. Bekraf akan berkordinasi dengan berbagai pihak, diantaranyaKementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informasi guna menyelaraskan regulasi mengenai FinTech.

Visi Asosiasi FinTech Indonesia adalah memajukan ekosistem jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia bersama-sama pelaku industri keuangan lainnya seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan manajemen investasi dan sebagainya. Ada tiga misi yang diemban FinTech Indonesia, pertama berperan sebagai lembaga riset kebijakan dan hubungan pemerintah untuk membantu memajukan sektor jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Yang kedua terlibat secara aktif dalam komunitas jasa keuangan dan teknologi di Indonesia melalui program-program pendidikan, dialog dan peningkatan kesadaran dalam mempromosikan dan memajukan agenda FinTech. Dan ketiga menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga FinTech internasional demi terjalinnya komunikasi dan kerjasama antara komunitas FinTech di Indonesia dengan komunitas FinTech global, memastikan penerapan best-practice, dialog, dan saling bertukar informasi, pengetahuan serta keterampilan.

Para pendiri FinTech Indonesia meyakini bahwa FinTech merupakan solusi strategi yang setidaknya menyentuh empat sektor vital di perekonomian Indonesia, yaitu meningkatkan level inklusi keuangan nasional, pemberdayaan UKM dan pengusaha kecil, pemberdayaan pelaku industri kreatif seperti game dan musik agar memiliki distribusi massal, dan Pembangunan ekonomi masyarakat luas melalui tabungan, investasi, dan produk- produk keuangan mikro. Niki Luhur, Ketua Asosiasi FinTech Indonesia, mengatakan pihaknya memang sedang menyiapkan road map FinTech. Dia belum bisa merincikan lebih lanjut mengenai poin-poin di road map tersebut. Ari Juliano menyebutkan Bekraf menunggu road map dari Asosiasi FinTech Indonesia untuk dibahas lebih lanjut. Ario mengingatkan pembahasan road map ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, yakni Bekraf, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan dan OJK. “Kami menunggu hasil road map dari asosiasi FinTech,” ucap Ari.

Patrick Walujo, Kepala Badan Teknologi Start Up Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, mengatakan perusahaan FinTech itu bermacam-macam jika dilihat dari aspek pelayanan keuangan. Venture Scanner membagi FinTech dalam 16 sektor, diantaranya layanan keuangan pribadi, consumer lending, business lending, retail investing dan institutional investing. Beragam jenis FinTech itu, dalam pandangan Patrick harus ditata melalui regulasi agar menghindari kesalahan yang nantinya merugikan industri keuangan. “Fintech itu ‘kan macam-macam ada payment gateway dan sebagainya, semuanya harus diregulasi tapi jangan dimatikan tapi tetap harus diregulasi agar tidak ada pelanggaran yang akan berdampak negatif industri,” tutur Patrick.

Lebih lanjut, Niki mengemukakan Asosiasi FinTech Indonesia intensif melakukan forum diskusi bersama OJK untuk merumuskan regulasi FinTech. “Sebagai acuan, industri FinTech global seperti di Singapura atau India bisa menjadi benchmark yang diadaptasikan dengan kondisi di Indonesia,” papar Niki. Tahun ini, Asosiasi FinTech Indonesia membidik penambahan anggota asosiasi sebanyak 20 perusahaan. (***)

Reportase : Ananda Putri/ Riset :Sarah Ratna Herni


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved