Technology

Microsoft Indonesia Bersikap Tegas Terhadap Software llegal

Software ilegal

Anggota Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Microsoft Indonesia, melaporkan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) atas pelanggaran hukum terhadap toko V dan M yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan produk software komputer dan sertifikat keaslian (Certificate of Authenticity (CoA) ilegal yang menimbulkan kerugian bagi Microsoft Corporation sekitar Rp 1 miliar.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Reza Topobroto, Direktur Legal PT Microsoft Indonesia. Yang kemudian disambut baik oleh Polda yang dilanjutkan dengan razia di lokasi kedua toko tersebut dan menemukan ratusan software ilegal merek Microsoft Windows OEM dan CoA ilegal yang diperjualbelikan di pusat perbelanjaan TI terbesar di Jakarta Pusat.

“Hingga saat ini kami menemukan bahwa toko V dan M telah diduga melakukan kegiatan perdagangan dan memperjualbelikan software komputer dan sertifikat keaslian yang ilegal,” ungkap Faisal, Kanit III Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta (13/6/).

Reza menguraikan, sejumlah besar stiker CoA ilegal yang mencantumkan merek Microsoft yang ditemukan pada saat razia, diduga dijual kepada beberapa dealer-dealer komputer. Stiker CoA ilegal dipasangkan pada komputer-komputer tersebut untuk menipu konsumen, sehingga konsumen beranggapan bahwa dalam komputer-komputer tersebut terpasang software asli.

Penggunaan software ilegal sangat rentan terhadap beragam serangan virus seperti malware. Bahkan hingga pencurian data pribadi atau data rahasia perusahaan melalui jaringan yang digunakan. Oleh sebab itu, sangat penting bagi para pengguna untuk terlindungi dengan fitur keamanan terdepan dan selalu terupdate yang hanya terdapat di software asli.

“Microsoft mendukung upaya Kepolisian dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan, khususnya dalam perlindungan terhadap kepentingan konsumen yang mungkin kurang waspada, sehingga tertipu dan beresiko terpapar kejahatan cyber,” lanjut Reza.

Mengupas kembali hasil studi MIAP pada tahun 2014, dampak pemalsuan terhadap perekonomian di Indonesia mencapai Rp 65,1 triliun. Nilai prosentasi kerugian tersebut merujuk pada 7 sektor industri yang meliputi: Obat-obatan 3.8 %, makanan & minuman 8.5%, kosmetik 12.6 %, software 33.5 %, barang dari kulit 37.2 %, pakaian 38.9 %, dan tinta printer 49.4 %.

Data kerugian ini sekaligus mengoreksi pernyataan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Salmon Pardede saat Sosialisasi dan Edukasi Hak Cipta – Software Komputer di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/6) bahwa beragam penindakan yang dilakukan, khusus untuk software bajakan saja telah menimbulkan potensi kerugian hingga Rp65,1 triliun, dalam kurun waktu 2014 hingga saat ini.

Yang benar adalah bahwa potensi kerugian hingga Rp65,1 triliun itu mencakup beragam pemalsuan di tujuh sektor ekonomi, seperti telah diuraikan MIAP sebelumnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved