Technology Trends zkumparan

Modalku Telah Resmi Terdaftar di OJK

Modalku Telah Resmi Terdaftar di OJK

Modalku, layanan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdaftarnya Modalku di OJK menunjukkan bahwa Modalku telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan publik, serta menegaskan komitmen nyata Modalku terhadap perlindungan konsumen dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia. Hal ini mendorong Modalku untuk fokus pada inovasi, yaitu dengan peluncuran Merchant Cash Advance (MCA). UMKM berpotensi dan merchant e-commerce yang sebelumnya tidak dilayani institusi keuangan akan mendapatkan akses ke pinjaman berkualitas.

Modalku menyediakan layanan P2P lending, di mana UMKM berpotensi dan pencari investasi alternatif dipertemukan lewat pasar digital. Dengan mendanai pinjaman UMKM, pemberi pinjaman mendapatkan alternatif investasi dengan tingkat pengembalian yang menarik. Di sisi lain, UMKM peminjam mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan dengan proses online yang mudah dan cepat. Modalku telah menyalurankan pinjaman usaha lebih dari Rp 178 miliar ke 320 pinjaman UMKM di wilayah Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.

Mengenai pendaftaran Modalku, Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior OJK menyatakan OJK mendukung dan terus mendorong kegiatan pinjam-meminjam uang melalui fintech P2P lending sebagai alternatif pendanaan nasional yang tidak mengutamakan kolateral atau agunan.

“Kami memandang bahwa ekosistem keuangan digital yang dibangun lingkungan fintech P2P lending ideal untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Dengan status terdaftar di OJK, fintech diharapkan dapat meningkatkan kegiatan pinjam-meminjam dalam skala yang jauh lebih besar bagi UMKM tanah air sambil tetap mengutamakan perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SWA-Online, (8/7).

Reynold Wijaya, Co-Founder dan CEO Modalku, menambahkan P2P lending menjadi fokus regulasi OJK menunjukkan bahwa pemerintah melihat potensi besar bidang fintech dalam mendukung inklusi keuangan Indonesia. “Selama ini, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan sumbangan 60,3% dari pendapatan negara dan 97% dari tenaga kerja nasional. Dengan adanya regulasi yang baik, akses pinjaman bagi segmen tersebut akan lebih terbuka dan UMKM Indonesia dapat lebih mudah berkembang,” kata Reynold.

Seiring dengan visi mereka mengembangkan UMKM tanah air dan mendukung inklusi keuangan, Modalku meluncurkan produk MCA bagi UMKM yang underbanked dan merchant online. Modalku bekerja sama dengan suatu layanan payment gateway untuk menyediakan pinjaman MCA tanpa agunan jangka pendek yang fleksibel. Bila pinjaman reguler dibayarkan kembali lewat pokok dan bunga yang fixed per bulan, setiap bulan payment gateway akan menampung sebagian pendapatan peminjam dan menyalurkannya ke Modalku. Proses repayment menjadi lebih mudah bagi peminjam.

Iwan Kurniawan, Co-Founder dan COO Modalku, mengatakan, “MCA tak hanya menguntungkan UMKM, tapi juga pemberi pinjaman Modalku. Sebagai produk pinjaman maupun alternatif investasi, MCA telah terbukti sukses di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Cina. Modalku bangga menjadi platform fintech pertama di Indonesia yang menyediakan MCA. Risiko yang lebih rendah adalah selling point MCA sebagai alternatif investasi, karena setiap bulan sebagian dari pendapatan peminjam akan ditampung dan disalurkan kembali oleh payment gateway sebagai repayment untuk pemberi pinjaman.”

Produk MCA Modalku menawarkan pinjaman hingga Rp 2 miliar sebagai modal kerja untuk mengembangkan usaha dan sudah dapat didanai pemberi pinjaman Modalku sebagai alternatif investasi.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved