Technology

Pengesahan Akta Koperasi Bisa Melalui Sistem Online

Oleh Admin
Pengesahan Akta Koperasi Bisa Melalui Sistem Online

Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Choirul Djamhari mengatakan tahun ini pengesahan akta koperasi bisa dilakukan secara online. Pihaknya telah menyiapkan layanan itu bernama Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop).

“Sisminbhkop akan meningkatkan, mempercepat, dan memudahkan dalam melayani masyarakat, khususnya mengenai status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum koperasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara online,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Maret 2016.

Kementerian Koperasi dan UKM

Kementerian Koperasi dan UKM

Menurut Choirul, fasilitas online yang bisa digunakan bukan hanya pengesahan akta koperasi. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi.

Pasal 45 dalam peraturan itu menyatakan Menteri mendelegasikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi kepada deputi kelembagaan yang dilakukan dengan sistem elektronik. “Kami telah menyiapkan media atau ketersediaan layanan melalui website Sisminbhkop,” ucapnya.

Choirul menilai peran notaris sangat penting dalam mendukung layanan online itu. Selain melayani pembuatan akta pendirian secara otentik, pembuatan akta otentik seperti kelembagaan dan transaksi usaha koperasi membutuhkan peran notaris.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini mencatat ada 9.887 notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang diharapkan bisa membantu pembuatan akta notaris.

Sistem online Sisminbhkop akan diluncurkan pemerintah pada 8 April 2016. Pemerintah kini tengah menyiapkan peningkatan keseluruhan keamanan sistem; sistem pendukung berbasis online, seperti chat dan ticket; penambahan mekanisme verifikasi surat keputusan (SK) koperasi dengan penerapan barcode scanner; serta peningkatan akuntabilitas sistem yang lebih rapi. Termasuk penambahan mekanisme penghubung dengan entitas koperasi sebelumnya (jika ada perubahan koperasi) dan penambahan fitur perbaikan data SK.

Choirul berharap sistem online tersebut mampu melayani masyarakat yang akan mendaftarkan koperasi baru atau mengubah anggaran dasar koperasi yang sudah ada sesuai dengan aturan hukum. “Dari sisi efisiensi, sistem ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan badan hukum (koperasi),” tuturnya.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved