Technology

Penggunaan Repeater Ilegal Rugikan Penyedia dan Pengguna Telepon Seluler

Penggunaan Repeater Ilegal Rugikan Penyedia dan Pengguna Telepon Seluler

Penggunaan penguat sinyal (repeater) ilegal yang semakin banyak membuat kualitas telekomunikasi Indonesia semakin menurun. Kesulitan untuk melakukan panggilan dan mengirim pesan, serta sulitnya menggunakan layanan data menjadi salah satu kerugian yang ditimbulkan oleh repeater.

Data yang dimiliki Telkomsel per Mei 2014 menyebutkan sebanyak 62 titik daerah di Jakarta masih belum bersih dari penggunaan repeater ilegal. Sedangkan data 2013 menyebutkan penemuan 121 repeater ilegal mempengaruhi kinerja 792 BTS Telkomsel. Penggunaan repeater ilegal ini, bukan hanya mengganggu kualitas jaringan telekomunikasi satu operator saja, tetapi semua operator.

Menanggapi hal ini, diadakannya diskusi dengan tema “Penyalahgunaan Penguat Sinyal Seluler : Dapatkah Ditertibkan?”(4/6).

Diskusi Panel

“Repeater ilegal telah menjadi momok bagi penyelenggara telekomunikasi karena menyebabkan interfensi. Yang dirugikan bukan hanya penyelanggara namun juga masyarakat pengguna karena tidak bisa optimal dalam memakai layanannya,” ujar Alexander Rusli, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Sulitnya melakukan pengawasan terhadap penjual repeater melalui media elektronik menjadi salah satu kendala penyelesaian masalah ini. Selain itu, minimnya sosialisasi mengenai larangan penggunaan repeater ilegal, menyebabkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa penggunaan repeater ilegal itu dilarang. Sehingga jumlah pengguna repeater ilegal semakin banyak dari segi perorangan, perusahaan maupun komunitas. Berdasarkan survei yang dilakukan Direktorat Jendral Sumber Daya dari Perangkat Pos dan Informatika terhadap pelaku usaha/ ditributor penjual repeater seluler, ditemukan bahwa tingkat kepatuhan perangkat pos dan informatika di wilayah Jakarta sebesar 71%, sisanya 29% menjual repeater ilegal.

Pengawasan dan penertiban akan dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengguna yang melanggar peraturan dibidang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dalam skala nasional. Pengawasan dan penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan adanya aktivitas saling mengganggu (interferensi) frekuensi antar perangkat telekomunikasi yang berpotensi mengurangi kualitas layanan telekomunikasi (QoS). Yang kedua, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi ilegal.

“Memang dipahami bahwa kualitas jaringan seluler memang belum seluruhnya baik, oleh karena itu kami meminta dukungan dari para pelanggan untuk menginformasikan dimana saja area atau lokasi yang kualitasnya belum baik benara gar dapat kami melakukan perbaikan dan memberikan solusi berupa penambahan cakupan layanan maupun penambahan kapasitas jaringan,” tambah Alex.

Penggunaan repeater selular diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan teknis, dalam hal ini telah melalui proses sertifikasi di Ditjen SDPPI cq. Direktorat Standardisasi PPI. Bagi pabrikan/importir/distributor/vendor yang memperdagangkan perangkat repeater selular diharuskan memiliki Kerjasama dengan Operator Telekomunikasi terkait. (Surat Direktur Standardisasi PPI Nomor 770/DJSDPPI.5/KOMINFO/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012) dan bagi masyarakat diwajibkan menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) yang telah memiliki sertifikat dari Ditjen SDPPI.(EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved