Technology Trends zkumparan

Pengguna Kartu Pra Bayar Telko Wajib Registrasi dengan NIK

Pengguna Kartu Pra Bayar Telko Wajib Registrasi dengan NIK

Pengguna kartu pra bayar operator seluler per 31 Oktober nanti wajib melakukan registrasi nomor dengan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), menegaskan pada sambutannya di hadapan para petinggi perusahaan operator seluler yang ada di Indonesia, bahwa keputusan ini dijamin tidak akan menurunkan pembelian kartu pra bayar ke depan (11/10/2017).

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

“Justru otoritasai eKTP memudahkan pendataan, jadi eKTP menjadi rujukan pertama,” imbuh pria yang akrab disapa Chief RA ini. Ia menambahkan, saat ini dengan 175 juta pengguna ponsel di Indonesia artinya jumlah itu melebihi jumlah rekening di bank yang hanya 80 juta rekening saat ini. Bahkan jika dihitung jumlah kartu seluler yang beredar saat ini jumlahnya mencapai 350 juta.

“Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk Indonesia saat ini, dengan registrasi ini saya yakini akan membuat industri ini ke depan lebih sehat, juga demi keamanan dan transparansi,” tegas Rudi.

Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah SH, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Depdagri pada kesempatan yang sama mengungkapkan pihaknya sudah siap dengan aturan baru ini. Diungkapkan saat ini ada data total yang bisa diakses oleh selular 36,521 juta NIK. Dari jumlah tersebut, Telkomsel 23,371 juta NIK, Indosat 8,076 juta, XL 2,905 juta, Smartfren 1.286 juta, Telkom Indihome 197.340 NIK, Hutchinson 3 Indonesia 664.666 NIK dan Sampoerna Telekomunikasi 19.948 NIK.

“Kami ingin mendorong dari owning economy, menjadi sharing ekonomi. Untuk saat ini perusahaan telko yang memanfaatkan ini masih gratis. Kami akui, data kependudukan belum sempurna, tapi saya menjamin akan terus menerus memperbaiki ini. Masalah ketidaksempurnaan ini karena pencatatan kependudukan yang ada sekarang belum rapih. Masing banyak orang pindah tapi tidak melapor,” papar Zudan.

Ia menjelaskan jadi dalam sistem validasi ini, jika pelanggan telko yang mendaftarkan NIK yang tidak jelas atau tidak terdaftar akan otomatis tertolak. “Saat ini sistem kami bisa melayani 100 transaksi per detik per hari atau 3,6 juta NIK per hari,” imbuhnya.

Muhammad Buldansyah, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang hadir dalam acara ini di Kominfo mengamini yagn disampaikan Rudiantara, bahwa tidak akan ada potential loss akibat kewajiban ini. “Sempat menurun pasti di awal, tapi kita tahu sekali pengguna telko sebenarnya itu-itu saja. Dulu tidak berjalan karena masing-masing pelaku telko ragu, jika tidak menjadi keharusan bersama, khawatir ada pemain yang tidak tidak comply. Tapi sekarang kan Pemerintah tegas, ada sangsi dan pencabutan ijin bagi yang tidak comply, jadi makin mantap,” katanya.

Proses Registrasi dan Batas Akhir

Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama. Pelanggan harus memasukan Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap. Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan. Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved