Technology

Percepat Perizinan, OJK Luncurkan SPRINT

Percepat Perizinan, OJK Luncurkan SPRINT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank untuk mempercepat proses perizinan di pasar modal dan perbankan.“Sebelumnya memakan waktu hingga 105 hari, tapi dengan adanya SPRINT hanya menjadi 22 hari,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto.

Selama ini, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dilakukan secara sekuensial telah ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu. Selain itu juga dilakukan penyederhaan dokumen permohonan. “Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,” ujarnya.

SPRINT ini telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam melakukan proses perizinan di lingkungan OJK. Menurutnya dengan sistem ini bisa mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen. Tak hanya itu, SPRINT juga bisa mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh Pemohon.

Sistem ini juga dilengkapi dengan fitur tracking sebagai bentuk transparansi proses perizinan. Nantinya pemohon bisa melakukan monitoring terhadap progres perizinan atau pendaftaran yang telah diajukan. Sehingga diharapkan juga bisa mengurangi interaksi antara pemohon dan regulator. “Melalui aplikasi ini, kami berharap bisa mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt dan Sederhana),” tegasnya.

Sebelumnya, OJK pada 2016 lalu juga telah meluncurkan SPRINT bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, SPRINT untuk perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku agen penjual reksa dana, serta SPRINT pendaftaran akuntan publik/kantor akuntan publik yang telah diimplementasikan sepenuhnya pada 2017.

Editor: Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved