Technology Trends

Perlunya Cleansing di CEIR untuk IMEI yang Belum Diproduksi

Hasan Aula, Ketua APSI

Pemberlakukan IMEI resmi di ponsel sejak Juni 2020 direspons beragam oleh berbagai pihak. Para vendor ponsel teriak karena ponsel ponsel resmi yang beredar di pasaran ada yang terblokir dan tak dapat layanan selular. Persoalan semakin runyam ketika Tanda Pendaftaran Produk (TPP) tidak bisa masuk ke Centralized Equipment Identity Register (CEIR) karena mesin CEIR penuh.

Kini, muncul desakan dari berbagai kelompok dan pengamat selular yang mendorong agar sistem ini dimatikan atau di-loss dulu dan dibereskan secara internal sampai benar-benar siap, kemudian bisa dinyalakan lagi daripada penyelesaiannya hanya tambal sulam, yang nanti akan menjadi masalah baru.

Desakan untuk mematikan sistem CEIR tersebut mendapat penolakan dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). Menurut Hasan Aula, Ketua APSI, usulan untuk mematikan mesin CEIR adalah usulan konyol yang akan berujung pada ketidakpastian hukum. Tak jelas lagi, mana ponsel resmi dan mana ponsel yang illegal.

“Mematikan mesin CEIR untuk sementara waktu bukanlah solusi. Itu akan kembali pada sistem lost controle. Ponsel illegal dan resmi tak bisa lagi dibedakan. Solusinya pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap aturan ini agar meng-upgrade kapasitas daya tampung mesin tersebut. Bukan dimatikan solusinya,” ungkap Hasan.

Hasan memaparkan jika secara hitungan dengan industri 50 juta per tahun atau rata-rata IMEI 90 juta setahun bila dimasukkan data IMEI untuk 5 tahun, maka akan terisi 450 juta IMEI. Kalau sekarang sudah 95\% artinya ada IMEI2 yang mungkin belum diproduksi atau direalisasikan. Maka dalam jangka pendek perlu dilakukan cleansing di CEIR untuk IMEI2 yg belum diproduksi atau direalisasikan.

Sebagaimana diketahui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) hampir penuh. Adapun upaya yang dilakukan saat ini adalah operator CEIR diminta untuk melakukan cleansing sistem sehingga hanya IMEI aktif yang terdaftar dalam sistem.

Sementara itu Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin RI, Dini Hanggandari memaparkan, berdasarkan Permenperin No 108 Tahun 2012, pelaku usaha wajib memasukin data realisasi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor maupun TPP produksi untuk di-upload ke dalam sistem CEIR. “Namun, saat ini kami belum mendapatkan realisasi TPP tersebut sehingga TPP yang ada selama ini sudah kami masukkan ke dalam sistem CEIR. Akibatnya, CEIR menjadi penuh dan dikhawatirkan akan down karena terlalu banyak (data),” jelasnya.

Dini menjelaskan, sistem CEIR tidak dapat menerima TPP IMEI berdasarkan TPP yang terbaru di Kemenperin. Adapun untuk TPP mulai tanggal 23 atau 24 September 2020, belum dapat dimasukkan ke dalam CEIR karena sampai dengan saat ini sistem ditutup oleh Asosiasi Peyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sehingga Kemenperin tidak bisa mengupload IMEI tersebut. Dia menyatakan salah satu upaya yang sedang dilakukan Kemenperin adalah operator CEIR membersihkan IMEI yang tidak aktif atau sistem CEIR di-cleansing. Jadi hanya IMEI aktif saja yang ada di CEIR.

Menangggapi persoalan tersebut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, mengungkapkan bahwa penuhnya mesin CEIR merupakan masalah teknis yang timbul akibat banyak data IMEI yang dikumpulkan tanpa melakukan penyaringan. “Ini hanya masalah teknis biasa saja,” jelas Ismail. Dia menegaskan bahwa mesin CEIR sudah bisa kembali menerima data-data IMEI terbaru. Ismail mengkonfirmasi bahwa mesin CEIR telah aktif kembali menerima data nomor IMEI yang di-upload oleh Kemenperin.

Sementara itu, Presiden Direktur Smartfren sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys mengatakan, CEIR yang dibangun pihak ATSI mampu menampung kapasitas 1.2 miliar IMEI. Hal tersebut menurut Merza sesuai dengan info pada saat planning, dan menurutnya info tersebut make sense, bahwa ponsel baru (impor dan produk lokal) beredar di Indonesia per tahun adalah 40-50 juta ponsel.

Sementara itu Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pihak pemerintah untuk benar-benar lebih serius menjalankan aturan yang sudah dibuat. Jangan sampai ada kesan lemah dalam hal implemtasi sehingga merugikan konsumen dan industri.

“Mesin CEIR tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan Kemenperin, kalau penuh harus ditambah kapasitasnya dong. Jangan menghambat ekomomi dan hak konsumen. Katanya ingin agar pertembuhan ekonomi meroket. CEIR sebagai salah satu infrasukturnya. Jadi pihak regulator harus tanggungjawab regulator untuk mengupgrade kapasitasnya,” ungkap Tulus.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved