Technology

Uber, Bukan Perusahaan Transportasi

Oleh Dibi
Uber, Bukan Perusahaan Transportasi

Uber, penyedia platform layanan jasa antar-jemput online, berniat memperkuat posisinya di pasar Indonesia. Perusahaan asal Amerika tersebut kini sudah berada di Indonesia selama 14 bulan. Dalam kiprahnya selama 1 tahun lebih ini, perusahaan penyedia platform tersebut telah berhasil mendapatkan lebih dari 10.000 pengemudi yang bekerja sama di tiga kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Bandung, dan Bali. Di regional Asia Tenggara sendiri, Karun Arya, Juru Bicara Uber untuk Asia Selatan, India, dan Asia Tenggara, menerangkan bahwa Singapura, Filipina, Malaysia dan Indonesia memiliki jumlah pengguna Uber yang terbanyak. Sedangkan di Indonesia sendiri, jumlah pengguna Uber terbanyak, menurut Karun, terdapat di Jakarta dengan kisaran pengguna mencapai angka hingga ratusan ribu perbulannya. Namun, layaknya pasar lain, Uber pun memiliki pesaing di Indonesia dan Karun menyampaikan pendapatnya tentang persaingan ini.

“Persaingan adalah hal yang bagus untuk industri ini. Kompetisi merangsang tiap pemain untuk berkembang, berinovasi dan membawakan layanan yang berkualitas tinggi dan memiliki standar keamanan yang lebih baik. Tentu yang utama adalah membuat para pengemudi yang bekerja sama bisa menghasilkan lebih banyak uang dan memperbesar lingkup industri ini. Yang saya maksud Industri di sini adalah lapangan pekerjaan secara keseluruhan, bukan saja pengemudi moda tertentu. Katakanlah pengemudi taksi memiliki lingkup sendiri, kini dengan hadirnya Uber dan pemain lainnya, lingkup lapangan pekerjaan menjadi makin besar,” ujarnya yakin.

Uber sendiri, menurut Karun, adalah yang terbaik dan pemimpin di industri penyedia layanan ini. Karun yakin, pengalaman bertahun-tahun di berbagai negara adalah bekal untuk sukses juga di Indonesia. Selain itu, tidak seperti pesaing besar lainnya seperti Grab Car, Uber memiliki lingkup yang lebih terfokus. “Core product mereka bukan Grab Car, tetapi layanan lain. Sedangkan Uber ini adalah core product kami dan kami memiliki fokus yang lebih baik di bidang kami,” Karun menegaskan.

Layanan Uber sendiri, pada hakekatnya adalah layanan yang benar-benar baru di Indonesia. Pasalnya, berbeda dengan penyedia layanan serupa yang bergerak di bidang penyediaan jasa transportasi seperti Gojek, Blujek, dan Grab Bike, Uber tidak merekrut pengendara sama sekali. Karun menegaskan bahwa yang mereka lakukan di Uber hanyalah menyediakan platform teknologi bagi para pengemudi untuk dapat menjadi entrepreneur sendiri. Singkatnya, Uber adalah perusahaan penyedia platform teknologi aplikasi untuk layanan transportasi. “Kami menjadikan para pengemudi sebagai mitra, pengguna platform online kami. Kami tidak merekrut mereka sebagai karyawan atau pengemudi kami,” jelasnya.

Sekilas gambaran tentang model bisnis yang dilakukan Uber. Mereka mendatangi dan mengajak rental-rental mobil di Jakarta, Bandung, dan Bali, untuk lalu bekerja sama agar para pengemudi di rental-rental tersebut menggunakan Uber. Jadi saat ini, untuk menjadi pengemudi yang bisa menghasilkan pendapatan menggunakan platform Uber, seorang pengemudi harus bergabung dulu dengan sebuah organisasi, asosiasi, rental, atau kelompok pengemudi mobil. Hal ini dimaksudkan supaya mempermudah administrasi data dan pemberian uang support dan pendapatan para pengemudi. Seorang konsumen Uber harus menggunakan kartu kredit untuk melakukan payment. Menurut Karun, bagi kebanyakan orang di Indonesia, pembayaran menggunakan kartu kredit mungkin memiliki kesan mahal. Tetapi Karun menyatakan bahwa saat nanti pelanggan mencoba menggunakan kartu kredit sebagai cara pembayaran, pelanggan akan menyadari bahwa pembayaran semacam ini ternyata lebih mudah penggunaannya dibandingkan pembayaran cash.

Konsepnya memang menarik, namun jenis bisnis yang masih baru seperti ini belum ada regulasi hukumnya di Indonesia. Karun mengatakan bahwa Uber harus dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat hukumnya sehingga bisnis penyediaan teknologi platform seperti ini memiliki kejelasan. Kejelasan yang dimaksud adalah tentang lisensi apa yang mereka butuhkan untuk beroperasi, lisensi apa yang juga dibutuhkan oleh para pengemudi dan perusahaan transportasi. Karun menyatakan, “dibutuhkan kejelasan bagi kami untuk dapat bekerja di bawah hukum yang berlaku, karena saat ini bisnis seperti ini belum ada hukumnya. Hukum baru mengenai bisnis teknologi platform seperti Uber ini harus diciptakan, agar semuanya jelas.” (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved