Technology

Upaya APJII Memerangi ISP Ilegal

 Upaya APJII Memerangi ISP Ilegal

Meningkatnya pengguna internet di Indonesia, memberi peluang munculnya ISP (internet service provider) baik legal maupun ilegal. Kehadiran ISP ilegal tentunya akan membuat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) resah. Sammy A Pangerapan, Ketua Umum APJII, meminta Kemkominfo yang sedang melakukan penertiban ISP ilegal, lebih konsisten dan komit untuk menata industri internet lebih baik di Indonesia.

Ia menambahkan seharusnya untuk ISP yang terbukti ilegal menurut Kemkominfo yang antara lain minimal dibuktikan dengan tidak dimilikinya surat izin penyelenggaraan dari pemerintah (Kemkominfo), harus dilarang beroperasi. Sebab, bila ini dibiarkan, akan merusak industri secara keseluruhan. Ujung-ujungnya yang rugi adalah masyarakat dan pemerintah sendiri karena mereka tidak membayar kewajiban BHP Jastel (biaya hak pemakaian jasa telekomunikasi) dan USO (universal service obligation) seperti yang dilakukan oleh ISP anggota APJII yang berjumlah 284 perusahaan. Padahal, dana itu sangat bermanfaat membantu pendapatan pemerintah bukan pajak (PNBP) dan untuk pembangunan internet di daerah rural.

Biasanya pihak regulator dalam operasi penertibannya, memberi sanksi tidak boleh beroperasi lagi atau disuruh mengurus izin resmi. Mestinya, ada sanksi yang jelas karena hal itu tidak sesuai dengan undang-undang. Berdasarkan UU No.36/1999 pasal 7 dan pasal 11 diatur tentang penyenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, serta telekomunikasi khusus diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri (Kemkominfo). Undang-undang tersebut juga didukung adanya Peraturan Pemerintah No.52/2000 sebagai aturan pelaksanaannya. Diharapkan sanksinya tidak sekadar pemutihan.

Menurut Sammy, kalau selama ini anggota APJII dikejar-kejar untuk laporan, sementara ISP ilegal tidak ada laporan kinerjanya, itu sangat menyakitkan. APJII menilai banyak di instansi pemerintah yang menyelenggarakan tender tanpa memasukkan syarat sertifikat APJII dan Surat Ijin Penyelenggaraan sebagai ISP tapi dibolehkan ikut. Apalagi, anggota APJII dikenakan kewajiban pembayaran PNBP berupa BHP Jastel dan USO sebesar 1,75% dari pendapatan kotor (total revenue).

Apalagi saat ini jumlah pengguna internet di Indonesia mengalami pertumbuhan. Berdasarkan survei APJII, tahun lalu jumlah pengguna internet mencapai 63 juta orang, maka tahun ini diprediksi bisa mencapai 80 juta orang dimana sekitar 65% adalah pengguna mobile internet. “Tampaknya tren kenaikan pengguna akan terus mengalami pertumbuhan sekitar 27%. “Kami tidak bisa menduga-duga kisaran penetrasi pengguna internet, karena APJII akan melanjutkan survei yang akan segera dilakukan di kwartal ketiga tahun ini,” kata Sammy.

Sapto Anggoro, Sekjen APJII, menambahkan, survei tersebut mendapat respon positif karena menjadi guiden (acuan) banyak industri, investor, tentu saja termasuk investasi bisnis internet dan telekomunikasi. Dengan bertumbuhnya pengguna, APJII sebagai asosiasi maupun anggotanya saat ini sedang menyiapkan beberapa antisipasi, salah satunya arus difasilitasi dengan kemampuan exchange (IIX) APJII yang handal, sebagai terminal pengatur sekaligus pencatat lalulintas data harus tangguh. Untuk itu APJII tahun ini melakukan investasi sekitar Rp 3 miliar untuk perangkat switch di IIX agar bisa menjawab kebutuhan anggota. Saat ini sebagian besar port sudah terutilisasi 80-90 persen dari kapasitasnya. “Exchange APJII sebagai salah satu nafas kehidupan ISP Indonesia akan kami upgrade signifikan. Kami harus investasi perangkat di IIX. Salah satunya juga untuk menampung traffic konten dari anggota APJII di daerah,” kata Sapto. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved