Trends

Tiga PP Diteken Jokowi, Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung Kuartal IV 2021

Tiga PP Diteken Jokowi, Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung Kuartal IV 2021

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah tentang penggabungan Badan Usaha Milik Negara bidang pangan sebagai proses menuju Holding BUMN Pangan.

“Satu tahap lagi yaitu PP Holding BUMN Pangan sebagai fase terakhir rangkaian pembentukan holding BUMN Pangan yang kami harapkan kuartal IV 2021 ini juga rampung,” ujar Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 September 2021.

Tiga PP yang diteken Jokowi antara lain PP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Selain itu, PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, dan PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

“Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, Penggabungan dari 6 menjadi 3 BUMN Pangan ini merupakan tahap kedua yang harus dilakukan sebagai proses persyaratan pembentukan holding BUMN Pangan,” kata Arief.

Arief mengatakan sesuai PP Nomor 97 Tahun 2021, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang bergerak di sektor perdagangan dan logistik didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan.

Sedangkan pada PP Nomor 98 Tahun 2021, penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri yang bergerak pada sektor pertanian didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

Pada sektor perikanan, PP Nomor 99 Tahun 2021, penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia didasarkan juga atas pertimbangan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu perikanan.

Arief menyebut PP Penggabungan BUMN Pangan ini nantinya akan dilengkapi dengan persetujuan rancangan penggabungan dan RUPS perubahan Anggaran Dasar.

BUMN Klaster pangan merupakan gabungan dari sembilan BUMN di antaranya PT RNI (Persero) sebagai induk, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Garam (Persero).

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved