Trends

Tinjauan Kritis IPB Terhadap UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan dan Lingkungan

Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditetapkan dipandang penting untuk dikawal melalui kajian ilmiah dan diseminasikan di lingkungan akademik agar tujuan murni tidak ternodai dan hak-hak masyarakat serta lingkungan hidup tidak dikorbankan.

Hal ini diungkapkan Eva Anggraini, Direktur Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis IPB University dalam The 20th Strategic Talk dengan tema “Tinjauan Kritis IPB terhadap UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan dan Lingkungan” yang diselenggarakan secara daring, Kamis (04/03). Output dari diskusi ini akan memperkaya kajian IPB sehingga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menurunkan UU Cipta Kerja tersebut pada tataran teknis.

Dalam acara ini hadir sejumlah pembicara yang kompeten dibidangnya seperti Guru Besar Fakultas Kehutanan, Dodik Ridho Nurrochmat, yang memiliki kepakaran di bidang kebijakan kehutanan. Ia mengatakan dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden yang telah disahkan, masih sangat kental sektoral. Kenyataannya, walaupun undang-undangnya sudah Omnibus tetapi PP-nya masih sangat kental sektoral sehingga yang menjadi tantangan adalah bagaimana sejumlah PP tersebut terkoneksi satu sama lain.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “penyelenggaraan” kehutanan tidak didefenisikan dalam UU Cipta Kerja maupun PP. Ketidakjelasan definisi ini akan menimbulkan perdebatan di kemudian hari. Selain itu tercatat luas kawasan hutan lebih dari 125 juta ha, namun kenyataannya luas tutupan hutan saat ini hanya 90 juta ha dan 35 juta ha kawasan hutan kondisinya tidak berhutan. Artinya UU Cipta Kerja dan PP lebih menitikberatkan status kawasan hutan bukan pada fungsi hutan dan cenderung mengabaikan fungsi hutan. Rendahnya penilaian akan fungsi hutan merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan hutan, deforestasi dan konversi hutan karena ekstraksi dan penggunaan lain dianggap lebih memberikan nilai ekonomi.

“UU Cipta Kerja seyognyanya juga memandang nilai ekonomi dari hutan tidak hanya berupa sumberdaya kayu dan bukan kayu, namun juga jasa lingkungan yang disediakan oleh hutan sehingga, semangat yang dibangun hendaknya pemanfaatan yang dapat meningkatkan nilai ekonomi hutan atau yang dapat mempertahankan jasa lingkungan,” ujar Dodik .

Di sisi lain, Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB yang juga pembicara dalam acara ini menyoroti secara khusus pada norma dan pengaturan/kelembagaan yang berubah cukup signifikan pasca terbitnya UU Cipta Kerja, dengan mencermati PP 23/2021 yang merupakan PP turunan dari UU Cipta Kerja untuk Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Salah satu yang cukup krusial adalah diubahnya peran KPH atau organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan menjadi fasilitator saja, dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sendiri sebagai bagian dari Organisasi Pelaksana Daerah (OPD).

Cara berpikir dalam pengaturan ini telah menghilangkan peran dan kewenangan swakelola KPH sebagai entitas yang langsung memanfaatkan sumberdaya hutan. Sedangkan segala bentuk pemanfaatan hutan dan hasil hutan “hanya” dapat diperolah melalui “perizinan berusaha” dan “perhutanan sosial”. “Dengan kata lain, pengaturan dalam PP 23/2021 ini telah menempatkan KPH hanya berfungsi sebagai administrasi semata. Tidak hanya itu, dampak turunan dari pengaturan ini juga memungkinkan semakin terbukanya celah dan potensi korupsi,” jelas Hariadi.

Sementara itu, Soeryo Adiwibowo, Pakar Ekologi Politik, Fakultas Ekologi Manusia IPB mengungkapkan UU Cipta Kerja terkait Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang berupaya menyederhanakan perizinan berusaha tersebut, justru sama sekali tidak memuat ketentuan untuk memangkas daftar wajib AMDAL. AMDAL semestinya hanya dibutuhkan untuk investasi-investasi yang menimbulkan dampak penting, baru dan tidak pasti, sehingga menjadi instrumen perkiraan dampak lingkungan yang berbasis sains.

Sementara untuk investasi yang memiliki dampak yang sudah dapat diperkirakan karena sudah banyak replikasinya justru yang dibutuhkan adalah pengawasan dan penegakan aturan dan sanksi yang kuat, bukan lagi menambah kewajiban administrasi AMDAL yang hanya meningkatkan biaya transaksi dalam berinvestasi. “Terkait dengan ini, saya juga menyerukan untuk para penyusun AMDAL dan akademisi yang menekuni kajian dampak lingkungan, perlu bangkit untuk mengatasi persoalan struktural tersebut,” kata Soeryo.

Dede Suryadi


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved