Management Trends

Tips Terhindar dari Transaksi Bodong Pinjol Ilegal

Tips Terhindar dari Transaksi Bodong Pinjol Ilegal

Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi seolah menjadi tanah yang gembur bagi pertumbuhan oknum pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat lebih banyak masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, terjadi lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80% periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Dalam beberapa dekade belakangan industri fintech memang telah berkembang pesat di Indonesia, terlebih dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang hampir mencapai angka 75%. Lily Suriani, General Manager Kredivo menyebut, maraknya kehadiran fintech di Indonesia layaknya sebagai game-changer yang membawa perubahan pada lanskap industri keuangan dan adopsi layanan keuangan di masyarakat yang menjadi serba digital.

“Faktor lain yang mendukung cepatnya penetrasi fintech di Indonesia adalah terbatasnya penyaluran kredit dari sektor lembaga pembiayaan konvensional, dengan penetrasi kartu kredit yang masih rendah yaitu sekitar 3%,” ungkap Lily.

Meski mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun 2016, kata Lily, indeks literasi keuangan belum bisa mengimbangi kenaikan inklusivitas layanan keuangan, yaitu masih berada pada 38,03% untuk indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan di 76,19%. Dalam hal ini, di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi akan penyaluran kredit ditambah dengan ketidaksiapan masyarakat dalam menyerap perubahan di era layanan keuangan digital, akan berdampak pada tidak kondusifnya ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Lily, kesiapan masyarakat untuk menjadi konsumen digital patut untuk ditingkatkan, yang diiringi dengan upaya kolaboratif dari regulator dan fintech lending legal. Sebab, di era adopsi teknologi yang meningkat signifikan saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media.

“Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website,” jelasnya.

Meningkatkan literasi keuangan dinilai Lily menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital. Selain itu, Lily juga menyoroti pentingnya pengetahuan masyarakat untuk menyaring informasi hoax tentang layanan keuangan yang beredar luas.

Bagi platform pembiayaan digital yang legal dan terdaftar resmi di OJK, inovasi teknologi yang dikembangkan akan mampu memberikan alternatif penyaluran kredit bagi masyarakat secara aman dan mudah. Regulator dan asosiasi juga diharapkan terus berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, diantaranya dengan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan data bagi pelaku fintech lending legal.

Salah satunya melalui integrasi antara Fintech Data Center (FDC) dengan Pusdafil sehingga nantinya, pelaku fintech lending legal mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment, dan dapat mencegah potensi kredit bermasalah. Selain itu, melalui integrasi ini, identitas para peminjam di fintech lending legal juga semakin terjamin.

Lantas, apa yang harus menjadi perhatian untuk meningkatkan kesiapan masyarakat di tengah transformasi layanan keuangan menjadi serba digital? Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal.

Pertama, bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal. Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.

Kedua, pahami bunga yang diberlakukan. Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

Ketiga, pelajari hak dan kewajiban transaksi. “Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta risiko yang akan ditanggung di kemudian hari,” kata Lily.

Keempat, gunakan aplikasi dari sumber resmi. Pastikan menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.

Terakhir, teliti kembali izin akses aplikasi. Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut. Sebab, oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.

“Mengingat posisi Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, dengan potensi pertumbuhannya yang masih menjanjikan, kami optimis bahwa ekosistem ekonomi digital di Indonesia akan semakin bertumbuh secara kondusif. Oleh karena itu, berbagai upaya kolaboratif baik dari pelaku industri, pemerintah, hingga masyarakat sangat dibutuhkan untuk terus mampu beradaptasi pada perubahan, terutama di sektor layanan keuangan digital,” tutur Lily.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved