Trends

Transaksi KUPVA BB di Bali Turun 15,32%

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho,

Bali yang sebagian besar perekonomiannya bertumpu pada sektor pariwisata, sangat merasakan dampak kebijakan semua negara yang menerapkan kebijakan pembatasan wilayah serta pembatasan aktifitas ekonomi dan sosial sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Terjadi penurunan kunjungan wisatawan mancanegara ke Provinsi Bali hingga 31,19% pada bulan Februari 2020 (mtm) dan diyakini akan turun lebih dalam pada bulan Maret 2020.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, lewat keterangan tertulis menyampaikan, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) pun mengalami imbas dari menurunnya kunjungan wisman tersebut.

“Transaksi jual beli valuta asing melalui KUPVA BB pada Februari 2020 tercatat Rp2,75 Triliun. Terjadi penurunan sebesar Rp486,8 miliar (15,32%) jika dibandingkan dengan transaksi jual beli bulan sebelumnya yang sebesar Rp3,24 triliun. Kami memperkirakan nominal transaksi akan mengalami penurunan yang dalam mulai bulan Maret ini. Penurunan nominal transaksi ini seiring dengan meluasnya COVID-19 yang telah menjadi pandemi global,” jelas Trisno.

Berdasarkan data per 31 Maret 2020, jaringan KUPVA BB yang beroperasional di Bali tercatat 636 kantor, terdiri dari 129 Kantor Pusat dan 507 Kantor Cabang yang secara spasial, 67% jaringan kantornya berada di Kabupaten Badung sebagai merupakan pusat pariwisata Provinsi Bali.

Mengantisipasi hal tersebut, KUPVA BB melakukan penyesuaian jam operasional. Sebanyak 36 Kantor Pusat dan 64 Kantor Cabang atau sekitar 16% melakukan penyesuaian jam operasional dengan mengurangi jam operasional menjadi 1 shift atau hanya beroperasi setengah hari. Selain itu, 42 Kantor Pusat dan 218 Kantor Cabang atau sekitar 41% menerapkan kebijakan tutup sementara. Lokasi kantor yang ditutup didominasi oleh jaringan kantor yang berada Daerah Tujuan Wisata (DTW), khususnya di Kabupaten Badung sebagai pusat pariwisata Provinsi Bali.

“Langkah pengurangan jam operasional dan penutupan sementara dilakukan selain dalam rangka mendukung kebijakan social distancing, juga dilakukan untuk efisiensi biaya operasional oleh pihak penyelenggara KUPVA BB,” ujar Trisno.

Dari sisi pengawasan, Trisno menyampaikan bahwa KPwBI Provinsi Bali akan berfokus pada peningkatan pemahaman pengelolaan KUPVA BB secara lebih baik. Antara lain, dengan pemberian pelatihan secara online terkait ketentuan terbaru, pelaporan, dan pengelolaan KUPVA BB secara baik dan benar serta evaluasi pengembangan mekanisme transaksi jual beli valas secara digital. Hal ini ditujukan untuk memberikan pilihan metode transaksi guna meningkatkan kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat. “Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara KUPVA BB, APVA, serta stakeholders terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis KUPVA BB di Provinsi Bali, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh di kemudian hari untuk mengembalikan iklim bisnis KUPVA BB pasca COVID-19,” tutur Trisno.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved