Trends

Turun Drastis, Jumlah Penumpang dan Pergerakan Pesawat di Bandara Ngurah Rai

Sepanjang semester pertama tahun 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, mencatat melayani 4.790.431 penumpang yang terangkut melalui 37.357 pergerakan pesawat udara. Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, jumlah penumpang serta jumlah pergerakan pesawat udara pada periode Januari hingga Juni 2020 ini mengalami penurunan yang cukup drastis. Pada paruh pertama tahun 2019, Bandara Ngurah Rai tercatat melayani 11.165.161 penumpang dan 74.348 pergerakan pesawat udara.

“Semester pertama tahun ini statistik jumlah penumpang dan jumlah pergerakan pesawat turun cukup tajam, masing-masing turun sebesar 57,1% dan 49,8%. Selisih jumlah penumpang dan selisih jumlah pergerakan pesawat di kedua periode mencapai 6.374.730 penumpang dan 36.991 pergerakan pesawat,” ungkap General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado.

Menurut Herry, rute penerbangan internasional yang terdampak paling keras, penumpang turun hingga 60%, serta pergerakan pesawat sebesar 55%. Sedangkan untuk rute domestik, penumpang turun 53%, pesawat turun 45%. “Bulan Mei 2020 adalah periode dengan pencatatan pergerakan pesawat dan penumpang paling rendah sejauh ini, hanya 322 pergerakan pesawat dan 8.829 penumpang,” tambah Herry.

Bulan Juni 2020 mulai terdapat peningkatan dengan 545 pergerakan pesawat (470 diantaranya rute domestik) dengan 19.816 penumpang (18.444 penumpang domestik), masing-masing tumbuh 69% dan 124%, dibandingkan dengan jumlah penumpang serta pergerakan pesawat rute domestik bulan Mei 2020, yang hanya sejumlah 5.099 penumpang dan 173 pergerakan pesawat.

Meningkatnya jumlah penumpang dan pergerakan pesawat udara di bulan Juni 2020 dibanding dengan bulan Mei 2020 menurut Herry terutama dipengaruhi oleh faktor berakhirnya pembatasan penerbangan komersial rute domestik yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 pada 7 Juni lalu.

“Meskipun Permenhub ini sudah berakhir masa berlakunya, kami selaku pengelola bandar udara tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan secara ketat. Penumpang yang berangkat maupun yang datang di Bali diwajibkan untuk menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan, pun diharuskan untuk melengkapi diri dengan sejumlah dokumen persyaratan”.

Mulai hari Minggu, 5 Juli 2020 persyaratan penerbangan dari dan menuju Bali yang diatur melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020, dimana terdapat penyesuaian ketentuan bagi penumpang rute domestik tujuan Bali untuk dapat menggunakan surat keterangan uji Tes PCR atau surat keterangan Rapid-Test.

Tercatat 4 maskapai penerbangan nasional dan 3 maskapai internasional telah mengajukan permohonan slot penerbangan untuk bulan Juli 2020. Dari total 219 penerbangan, 191 di antaranya adalah rute domestik, sedangkan 28 penerbangan sisanya adalah rute internasional. Sedangkan yang sudah mendapat persetujuan sebanyak 98 penerbangan, 88 domestik, 10 internasional. Rute dari dan ke Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) mendominasi dengan 53 penerbangan, diikuti dari dan ke Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dengan 17 flights. Untuk rute internasional, yang sudah disetujui adalah rute Doha dengan 7 penerbangan, dan rute menuju Dubai dengan 3 penerbangan.

“Pada masa kenormalan baru ini, tujuan kami adalah untuk tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa bandar udara, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.”


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved