Trends Economic Issues

UKM Jadi Fokus Tax Amnesty Periode Kedua

Oleh Admin
UKM Jadi Fokus Tax Amnesty Periode Kedua

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya akan lebih berfokus kepada Wajib Pajak (WP) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di periode kedua amnesti pajak. “Kami akan terus mensosialisasikan program ini kepada mereka,” katanya di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.

Ken mengatakan akan turun langsung ke pasar untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak tersebut. Ia bahkan sudah menyiapkan konsep pakaian yang akan dikenakan saat berbincang dengan para pengusaha tersebut. “Saya akan pakai kaus dan jeans,” katanya sambil tertawa.Nikmati Layanan ‘Jalur Cepat’ Tax Amnesty dari BCA

Ia mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan asosiasi pedagang untuk sosialisasi. DJP juga akan menggandeng dinas UKM dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menghimbau pelaku UKM memanfaatkan amnesti pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya tengah membahas relaksasi bagi UKM untuk mendapatkan pengampunan. “Aturannya sedang disiapkan,” kata Hestu.

Salah satu relaksasi yang akan diberikan ialah dengan mengizinkan pengisian manual formulir amnesti pajak. “Jika ada yang tidak bisa mengakses komputer, mereka bisa isi formulir manual,” kata Hestu.

Ken mengatakan WP UKM yang mendapat pengampunan masih sedikit. Jumlahnya di periode pertama tercatat sebanyak 69.500 WP. Sementara data di Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan jumlah WP UKM terdaftar sebanyak 600 ribu. “Diyakini masih banyak pengusaha UKM yang belum memiliki NPWP,” kata Ken.

Selain berfokus kepada UKM, Ken memastikan akan terus mensosialisasikan amnesti kepada WP yang belum dapat pengampunan. “Termasuk taipan, konglomerat,” kata dia. Ken mengatakan masih banyak di antara mereka yang belum ikut amnesti karena masih menunggu proses administrasi.

Periode pertama amnesti pajak telah berakhir pada 30 September 2016. Jumlah harta yang dilaporkan sesuai dengan Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam periode tersebut mencapai Rp 3.625 triliun. Harta tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp 2.536 triliun; deklarasi luar negeri senilai Rp 952 triliun; dan repatriasi Rp 137 triliun.

Uang tebusan yang masuk tercatat sebanyak Rp 89,2 triliun. Uang terdiri dari setoran Orang Pribadi (OP) non UMKM sebesar Rp 76,63 triliun; OP UMKM Rp 2,65 triliun; badan non UMKM Rp 9,75 triliun; dan badan UMKM sebesar Rp 0,18 triliun.

Realisasi penerimaan amnesti pajak sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) hingga periode pertama berakhir sudah mencapai Rp 97,2 triliun. Penerimaan terdiri dari uang tebusan sebesar Rp93,8 triliun; pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 0,35 triliun; dan pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun.

http://bisnis.tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved