SWA Online Trends Economic Issues

UMP Tahun 2023 Enam Provinsi di Pulau Jawa Naik

UMP Tahun 2023 Enam Provinsi di Pulau Jawa Naik
UMP tahun 2023 enam provinsi di Pulau Jawa naik. (Foto: Dok Pemda Jabar)

Hari ini adalah waktu terakhir pemerintah provinsi untuk segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Provinsi yang ada di Pulau Jawa menjadi perhatian besar karena memiliki UMP yang cukup tinggi, seperti Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

Dilansir dari website resmi Pemda DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854.

Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah pada Senin (28/11/2022).

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” kata Ganjar (28/11/2022).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Timur tahun 2023 diputuskan naik 7,86%. UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30.

Banten juga resmi menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik 6,4 persen dari besaran UMP tahun 2022 Rp2.501.203. UMP Banten tahun 2023 naik sekitar Rp160.000. UMP 2023 Banten diputuskan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

Pemerintah Daerah DIY juga telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen, yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39. Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum mengumumkan besaran UMP Jawa Barat tahun 2023. Namun beberapa waktu lalu Ridwan Kamil menyebut bahwa UMP Jabar tahun 2023 akan naik.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved