Trends

Upaya Good Doctor Jaga Standar Layanan Telefarmasi

Upaya Good Doctor Jaga Standar Layanan Telefarmasi

Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) mengumumkan berkomitmen mematuhi standar peraturan lokal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memberikan obat resep dan produk kesehatan serta kebugaran lainnya dengan standar kualitas layanan tertinggi.

Komitmen ini diwujudkan Good Doctor dengan upaya mendapatkan sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian. Dengan sertifikasi PSEF, Good Doctor akan terdaftar secara hukum di Kementerian Kesehatan dan diakui sebagai platform bersertifikat untuk menyediakan layanan farmasi di Platform Good Doctor melalui mitra apotek resmi dan berlisensi.

Good Doctor juga akan melaksanakan layanan farmasi ini di platform telemedicine mereka seperti aplikasi Good Doctor dan GrabHealth powered by Good Doctor, dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan undang-undang baru yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Seperti diketahui, banyak masyarakat Indonesia yang mengadopsi penggunaan layanan kesehatan digital termasuk layanan telemedicine dan telefarmasi sejak pandemi Covid-19. Sesuai dengan Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan, salah satu hasil dari strategi ini adalah efisiensi pemberian layanan kesehatan, termasuk obat-obatan dan produk kesehatan atau kebugaran yang disalurkan oleh apotek.

Ini menandakan pengakuan Kementerian Kesehatan terhadap layanan telefarmasi yang dapat memberikan kenyamanan lebih besar untuk orang yang ingin mendapatkan obat atau perangkat medis mereka melalui platform online—yang pada akhirnya mengarah pada protokol tata kelola baru penjualan obat online dalam upaya untuk melindungi konsumen sambil mempertahankan pengalaman pembeli online mereka.

“Keberhasilan memperoleh sertifikasi PSEF kami yang tepat waktu merupakan langkah yang kami ambil sebagai bisnis untuk menjunjung tinggi standar industri kesehatan,” kata Managing Director Good Doctor Technology Indonesia, Danu Wicaksana.

Menurut Danu, hingga saat ini terjadi peningkatan penjualan telefarmasi yang konsisten di Good Doctor, setidaknya 60% tumbuh transaksi dibandingkan dengan tahun lalu yang menandakan bahwa masyarakat Indonesia semakin mempercayai platform telemedicine untuk mendapatkan obat dan produk kesehatan dari berbagai penyedia farmasi yang dapat dipercaya.

“Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab kami untuk melindungi mereka setiap saat sambil memberi mereka manfaat tambahan berupa kenyamanan,” imbuhnya.

Sebelum mendapatkan sertifikasi PSEF, Good Doctor selalu mengutamakan perlindungan konsumen dalam memberikan obat dan alat kesehatan berkualitas dengan cara yang aman dan nyaman di semua platform telemedicine mereka. Setiap apotek yang bermitra dengan Good Doctor harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) aktif dan obat yang dijual harus memiliki ijin BPOM.

“Dengan sertifikasi PSEF ini, kami tidak hanya menjaga kepercayaan pengguna kami, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan rencana kemitraan kami dengan lebih banyak merchant di sektor farmasi. Semakin banyak apotek yang bermitra dengan kami, semakin mudah dan cepat konsumen mendapatkan akses obat dan alat kesehatan yang berkualitas, sehingga mendukung pertumbuhan penjualan produk kesehatan oleh mitra farmasi kami,” tandas Danu.

Regional CEO of Good Doctor Technology, Melvin Vu, mengatakan dengan diterbitkannya sertifikasi PSEF untuk layanan telefarmasi Good Doctor di Indonesia, mendorong pihaknya akan terus mengembangkan praktik industri terbaik dan menerapkannya di semua negara Asia Tenggara lain yang kami layani.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved