Management Trends

Walikota Denpasar Kembali Berikan Relaksasi Pembayaran Pajak Saat Pandemi

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum. Kebijakan tersebut sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah daerah atas dampak penurunan perekonomian Kota Denpasar akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

“Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun. Oleh karenanya, kami kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum,” tutur Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam siaran pers (27/08/2021).

Pihaknya menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran. Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk PBB-P2 yang jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” papar Walikota Jaya Negara

Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat, pertumbuhan ekonomi daerah itu pada triwulan II 2021 mengalami tren positif, naik sebesar 2,83 persen dari angka di Triwulan sebelumnya yang hanya minus (-) 9,82 persen.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Namun dengan pandemi Corona memengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Pemkot Denpasar sebelumnya telah memberikan sejumlah kebijakan relaksasi untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.

“Pandemi Covid-19 sudah pasti akan memengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Kita berharap Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali. Salah satu kunci untuk menghadapinya adalah dengan cara vaksin. Jika herd immunity sudah tercapai maka masyarakat sudah bisa beraktivitas dengan normal kembali,” ungkapnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved