Management Strategy

24 Perusahaan Terima Fasilitas Percepatan Jalur Hijau

24 Perusahaan Terima Fasilitas Percepatan Jalur Hijau

Sebanyak 24 dari 25 perusahaan yang diusulkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapatkan persetujuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan fasillitas percepatan jalur hijau. Satu perusahaan belum dapat diverifikasi lebih lanjut karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Secara simbolis 5 perusahaan mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau tersebut dalam kegiatan peluncuran Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Foto 1 Peluncuran Layanan Izin Investasi 3 Jam_resized_resized_2

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa sesuai dengan surat Dirjen Bea Cukai tanggal 8 Januari 2016, Ditjen Bea Cukai telah menyetujui usulan BKPM untuk memberikan fasilitas percepatan kepada 24 perusahaan. “Total rencana investasi dari 24 perusahaan yang sudah disetujui oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk mendapatkan fasilitas jalur hijau berjumlah Rp 98,5 triliun,” ujarnya.

Menurut Franky, terdapat 19 perusahaan PMA dengan rencana investasi sebesar Rp 94,7 triliun dan 5 perusahaan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp 3,8 triliun.

“Dari asal PMA, rencana investasi terbesar berasal dari negara Singapura dengan rencana investasi Rp 44,6 triliun (47,1%), diikuti Jepang sebesar Rp 16,4 triliun (17,3%), R. R. Tiongkok sebesar Rp 8,1 triliun (8,6%), kemudian Belanda sebesar Rp 1,7 triliun(1,8%), serta Hong Kong sebesar Rp 1,4 triliun (1,4 %),” jelasnya.

Dengan rekomendasi BKPM, pemutakhiran profiling perusahaan menjadi jalur hijau akan berlangsung lebih cepat berubah dari kondisi pada umumnya di mana perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga melalui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan proses 3-5 hari. “Dengan percepatan jalur hijau itu, maka proses tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu 30 menit,” ungkapnya.

Proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari BKPM antara lain bahwa perusahaan benar-benar sedang dalam tahap konstruksi (pembangunan) gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang – barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).

Lima perusahaan yang secara simbolis mendapatkan copy surat Dirjen Bea Cukai di antaranya PT OKI Pulp & Paper Mills (industri pulp dan kertas), PT. Krakatau Nippon Steel (industri baja untuk otomotif), PT Hamparan Perkasa Mandiri (perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya), PT Transon Bumindo Resources (pembangunan dan pengelolaan kawasan industri terpadu dengan industri pengolahan nikel), PT. Megah Surya Pertiwi, (industri pengolahan nikel).

Dari data yang disampaikan oleh BKPM, berdasarkan lokasi proyek, rencana investasi terbesar ada di wilayah Sumatera (Sumut, Sumsel dan Lampung masing-masing 1 perusahaan) dengan rencana investasi sebesar Rp 42,9 triliun (43,4%); Jawa (Jabar 6 perusahaan, Banten 3 perusahaan, dan Jatim 1 perusahaan) dengan rencana investasi sebesar Rp 27 triliun (27,3%); Sulawesi (Sulbar 1 perusahaan, Sulsel3 perusahaan, Sulteng 2 perusahaan dan Sulut 1 perusahaan) dengan rencana investasi sebesar Rp 11,4 triliun (1,5%); Kalimantan (Kalbar dan Kaltim masing-masing 1 perusahaan) dengan rencana investasisebesar Rp 13,4 triliun (13,6%); dan Maluku (Maluku Utara dan Maluku masing-masing 1 perusahaan) dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 3,8 triliun (3,8%).

Berdasarkan sektor, rencana investasi terbesar terdapat di sektor industri kertas, barang dari kertas dan percetakan sebesar Rp 40,0 triliun (40,6%), diikuti industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik sebesar Rp 29,5 triliun (29,9%), industri alat angkutan dan transportasi lainnya sebesar Rp 9,3 triliun (9,4%),listrik, gas, dan air sebesar Rp7,2 triliun (7,3%), dan industri karet, barang dari karet, dan plastik sebesar Rp 6,5 triliun (6,6%). (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved