Capital Market & Investment

Aturan Transaksi Marjin akan Dikirim ke OJK

Aturan Transaksi Marjin akan Dikirim ke OJK

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan rancangan peraturan bursa mengenai transaksi marjin akan dikirim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal I/2016. Hamdi Hasyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, mengemukakan, aturan bursa harus disetujui oleh OJK. “Oleh karena itu, kami terlebih dahulu mengirim rancangan aturan ini ke OJK pada kuartal I,” jelas Hamdi di sela-sela jumpa pers Pesta Reksa Dana 2016 di Gedung BEI, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Hamdi menyebut, pihaknya mengkaji tiga kriteria bagi Anggota Bursa (AB) yang bisa melakukan transaksi marjin. Kriteria tersebut di antaranya memperhitungkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). “Sampai saat ini, kajiannya masih tiga kriteria dan kami berharap kajiannya bisa selesai dalam waktu dekat agar bisa terkirim ke OJK sesuai target,” ucapnya. Hamdi belum bisa menyebutkan jadwal penerbitan dari peraturan transaksi marjin apabila sudah diterima OJK. “Kami hanya bisa menunggu ketika aturan ini sudah diserahkan ke OJK, karena yang berwenang menilainya adalah OJK,” tandasnya

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia. (Foto : Vicky Rachman/SWA)

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia. (Foto : Vicky Rachman/SWA)

BEI berencana merelaksasi peraturan transaksi marjin dalam rangka meningkatkan nilai transaksi efek di pasar modal. Pada kesempatan terpisah, Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengungkapkan relaksasi ini penting dilakukan karena antusiasme transaksi marjin saat ini bisa dikatakan masih kecil mengingat dari sisi pilihan sahamnya masih dibatasi dan ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia. “Ke depan rencananya mereka (perusahaan anggota bursa) diberikan keleluasaan dalam pilihan saham marginnya,” ujarnya.

Model keleluasaan seperti itu ia katakan sudah lazim dilakukan di pasar modal negara-negara lain. Dengan praktek tersebut BEI berharap akan ada peningkatan nilai traksaksi saham selain juga membuka peluang bagi perusahaan anggota bursa untuk mengoptimalkan Keuntungan fee transaksi dan bunga dari pinjaman lebih besar dari transaksi tersebut.

Meski begitu, untuk menjaga risiko, BEI juga akan menseleksi dengan ketat AB yang berhak melakukan transaksi marjin. BEI mewacanakan membagi broker ke dalam beberapa bagian, yaitu pertama, AB dengan MKBD hingga Rp 25 miliar sampai Rp 50 miliar tidak diperkenankan melakukan transaksi margin.

Kedua, AB dengan MKBD Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar dapat melakukan transaksi margin pada saham tertentu sesuai daftar saham yang dikeluarkan, misalnya pada saham-saham LQ45. Ketiga, AB dengan MKBD di atas Rp 250 miliar diperkenankan melakukan transaksi margin terhadap seluruh saham emiten yang tercatat di BEI. “Kalau dulu kan, aturannya sama untuk seluruh anggota bursa tanpa melihat berapa besar MKBD,” ujarnya. Meski demikian wacana tersebut dijeslakan Nicky belum pasti, dan masih dalam tahap kajian.

saham

Sebagai informasi, transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal. Contohnya nasabah punya modal Rp 20 juta maka bisa membeli saham hingga Rp 40 juta dimana sisa kekurangan ditalangi oleh perusahaan sekuritas. Keuntungan bagi perusahaan sekuritas adalah mendapat fee transaksi dan bunga dari pinjaman. Sedangkan bagi nasabah jika harga sahamnya tinggi akan mendapat untung berlipat, tapi jika rugi maka ruginya juga besar. Seperti halnya pedang bermata dua, fasilitas margin dapat membuat investor untung banyak dan sekaligus dapat membuat kerugian besar pula. Misalnya, investor membeli saham senilai Rp 60 juta dan separuhnya menggunakan fasilitas margin. Ketika harga pasar saham tersebut turun hingga 25%, nilai saham menjadi hanya Rp 45 juta. Investor harus mengembalikan Rp 30 juta kepada broker ditambah bunga. Sehingga modal investor yang tersisa tidak akan sampai Rp 15 juta, turun lebih dari 50%. Sementara, bila investor tidak menggunakan fasilitas margin, ia hanya akan menderita kerugian sebesar ,5 juta dari modalnya tersebut. Artinya, modalnya masih tersisa sebesar Rp 22,5 juta. Kerugian sebesar lebih dari 50% merupakan hal yang buruk, itu karena investor menggunakan fasilitas margin. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved