Economic Issues

Pemerintah Selaraskan Aktivitas Industri dan Protokol Kesehatan

Gati Wibawaningsih, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin. (Foto : Dok Kemenperin)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak terutama dalam menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19 melalui keberlangsungan aktivitas industri. Namun demikian, aktivitas tersebut perlu memerhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan. “Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Dirjen KPAII menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman. “Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah pelaku usaha yang bergerak pada sektor industri,” ungkapnya. Dalam pelaksanaannya, Menperin telah melakukan koordinasi dengan para Gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya.

Protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB, namun perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19. Salah satu contoh aturan di daerah, selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan. “Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan menjaga perekonomian,” papar Doddy.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Selanjutnya, Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama Pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,” tegas Doddy.

Dampak Aneka Industri

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, menyampaikan pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha di Indonesia, tanpa terkecuali sektor industri aneka. Beberapa sektor industri aneka yang terimbas, antara lain adalah industri alat musik, industri alat olahraga, dan industri alat tulis yang kini sedang melakukan penyesuaian bisnisnya. “Secara umum, industri aneka masih tetap melakukan aktivitas produksi meskipun dengan melakukan beberapa penyesuaian sesuai kondisi perusahaan,” kata Gati di Jakarta, Selasa pekan ini.

Dari hasil pengumpulan data oleh Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin, ditemukan bahwa beberapa industri aneka di dalam negeri mengalami penurunan utilitas produksi akibat merosotnya permintaan secara global. Selain itu, timbul kekhawatiran terhadap pemenuhan bahan baku yang berasal dari impor, terutama dari negara-negara yang menerapkan karantina wilayah (lockdown).

Berdasarkan informasi dari dua perusahaan alat olahraga, yaitu PT Pembina Hyose di Bogor dan PT Inkor Bola Pasific di Surabaya, bahwa mereka kini menghentikan produksinya dan meliburkan kayawan sampai situasi kondusif. Selanjutnya, perusahaan alat tulis PT AW Fiber Castle Indonesia melaporkan, pihaknya dan beberapa industri alat tulis lainnya masih tetap beroperasi dengan menyesuaikan kondisi wilayah dan beberapa kebijakan dari perusahaan, di antaranya pengaturan jadwal masuk dan libur karyawan, kewajiban pemakaian masker dan penyanitasi tangan, serta pemberian vitamin kepada karyawan. “Terjadi beberapa penurunan pemesanan karena beberapa buyer negaranya mengalami lockdown, sebagian pengiriman dijadwalkan ulang dan sebagian dibatalkan,” ujar Gati. Dirjen IKMA menambahkan, kendala bahan baku sudah dirasakan sejak wabah COVID-19 terjadi di China, sehingga pasokan bahan baku untuk kebutuhan ekspor produk tanah air tidak dapat dipenuhi.

Kemenperin mencatat, hingga tahun 2019, tercatat sebanyak 639 perusahaan yang tergolong sektor industri aneka, baik itu skala menengah dan besar. Dari jumlah perusahaan tersebut, tenaga kerja yang terserap mencapai 160 ribu orang. Adapun nilai ekspor industri aneka, mampu menembus US$ 4,23 miliar sepanjang 2018 dengan menunjukkan neraca positif dibandingkan nilai impornya sekitar US$ 2,41 miliar. Sedangkan, nilai ekspor dari industri aneka pada periode Januari-September 2019 mencapai US$ 3,35 miliar, naik dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang menyentuh angka US$ 3,04 miliar. Kemenperin juga mencatat, nilai investasi di sektor industri aneka dari tahun 2014 hingga triwulan II tahun 2019 telah menembus Rp 1,48 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa industri aneka merupakan sektor yang potensial dan prospektif untuk terus ditumbuh kembangkan.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved