Management Trends

Developer Apartemen T-Plaza Terancam Pailit, Konsumen Rugi

Masalah jual beli unit-unit Apartemen T-Plaza di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat masih berlanjut. Sengketa antara konsumen dengan PT Prima Kencana selaku pengembang Apartemen T-Palza, telah berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 13 April 2020.

Dalam surat putusan itu isinya antara lain dikabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II. Juga, menyatakan termohon PKPU/PT Prima Kencana dalam keadaan PKPU sementara , paling lama 36 hari sejak tanggal putusan ini diucapkan.

Dalam Rapat Lanjutan Rencana Perdamaian pada Jumat, 15 Mei 2020, PT Prima Kencana yang diwakili oleh salah satu Lawyernya tidak menyerahkan Proposal Perdamaian kepada Hakim Pengawas dan Para Pengurus PKPU. Atas hal ini, Hakim Pengawas memutuskan memberikan perpanjangan waktu berupa PKPU Tetap dengan jangka waktu 30 hari.

“Ini perjuangan berdarah-darah bagi 5 orang klien saya. Belum terbit Putusan pengadilan atas Gugatan Wanprestasi yang kami lakukan terhadap PT Prima Kencana, muncul lagi PKPU yang dilakukan beberapa konsumen yang mengakibatkan makin runyamnya penyelesaian perkara ini,” jelas pengacara Rinto Wardana, SH.,MH.

PT Prima Kencana mengaku tidak memiliki dokumen terkait adanya transaksi dan hubungan hukum antara pembeli Apartemen Tower A dan C. Padahal P4TB dan bukti-bukti transfer dana dan bukti-bukti penerimaan uang pembayaran pembelian unit apartemen dari konsumen jelas dibuat dan ditandatangani oleh PT Prima Kencana. “Klien saya benar-benar ditipu”, tegas Rinto. Dia menyayangkan sikap diam Kementerian PUPR selaku Pengguna Barang Milik Negara di mana Tower Apartemen T Plaza berdiri. Dalam Rapat Tanggal 3 Maret 2020 lalu atas undangan pihak PUPR, menurut Rinto, pokok pembicaraan tidak jelas. Pimpinan rapat alergi ketika dia menyampaikan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Prima Kencana karena tidak menyerahkan unit apartemen tepat waktu dan ketika dia menyampaikan protes atas lambatnya respons surat yang dilayangkan kepada PUPR selaku Pengguna Barang Milik Negara. Bahkan, surat klien sebelumnya tidak digubris oleh PUPR.

Apartemen T-Plaza dibangun di atas tanah Hak Pakai atas nama Kementerian Pekerjaan Umum. Kemudian untuk memanfaatkan tanah dengan luas sekitar 1,6 hektare itu, Kementerian PU bekerja sama dengan PT Prima Kencana selaku developer untuk membangun 5 tower apartemen. Pembangunan apartemen ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2011 dan pembangunan fisik telah dimulai setahun setelahnya.

Sampai saat ini, unit-unit Apartemen T-Plaza tersebut tidak diserahkan kepada pembeli secara tepat waktu. Akibatnya puluhan pembeli apartemen mengalami kerugian materiil. Atas kerugian tersebut para korban mengambil upaya hukum dengan cara mediasi di BPSK.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved