Trends Economic Issues zkumparan

IA-CEPA Berlaku, Mendag Dorong Pelaku Usaha Ekspor ke Australia

Gedung Kementerian Perdagangan

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menekankan bahwa pelaku usaha Indonesia harus memaksimalkan Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia Australia (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) yang telah berlaku 5 Juli 2020 lalu.

“Para pelaku usaha dapat memanfaatkan cakupan IACEPA seperti penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, kesempatan yang luas di perdagangan jasa, program-program pengembangan sumber daya manusia, dan peluang investasi dari kedua negara,” kata dia.

IA-CEPA memiliki cakupan perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi. Pertama, dalam hal barang dan jasa. Perjanjian ini dapat memberikan kemudahan dari segi bea masuk. Australia mengeliminasi 100% atau semua pos tarifnya menjadi 0%. Sementara Indonesia mengeliminasi 94,6% dari seluruh total pos tarif.

Kedua, perdagangan jasa. IA-CEPA memfasilitasi perpindahan orang perseorangan juga pengakuan atas jasa-jasa profesional Indonesia. Ketiga, IA-CEPA juga mendorong masuknya Investasi Australia ke Indonesia. Saat ini tingkat tabungan di dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan untuk investasi. Indonesia membutuhkan investasi dari luar negeri dan melalui perjanjian ini, Australia menunjukan keseriusannya. Selain itu, kerjasama ini juga akan membawa kapasitas SDM Indonesia untuk lebih ahli, terampil dan sesuai dengan kebtuhan Industri.

Keempat, pembentukan economic powerhouse. Konsep ini merupakan kolaborasi antara Indonesia dan Australia untuk memanfaatkan keuanggulan masing-masing untuk menyasar pasar kawasan atau negara ketiga.

“Semua manfaat ini saling mendukung satu sama lain, dan di sinilah esensi dari IA-CEPA. Bukan hanya soal ekspor barang dan jasa tetapi juga bagaimana perjanjian ini mampu mendorong Peningkatan SDM dan daya saing ekonomi Indonesia,” kata dia.

Mendag mengungkapkan, saat ini, Indonesia mengalami defisit perdagangan dengan Australia. Namun, impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, susu, dan krim. Produk tersebut digunakan oleh Industri di tanah air untuk proses produksi baik untuk keperluan domestik, maupun tujuan ekspor. Melalui IA-CEPA potensi perdagangan jasa terbuka lebar.

Berbeda dengan ekspor barang, untuk eskpor jasa Indonesia mengalami surplus perdagangan dengan Australia sebesar US$1,8 miliar yang disumbang dari sektor pariwisata. Melalui IA-CEPA ini, diproyeksikan surplus perdagangan jasa lainnya transportasi udara dan laut, komunikasi, perdagangan, jasa keuangan dan asuransi dapat meningkat.

“Australia juga memiliki jaringan kerja sama perjanjian perdagangan bebas dan CEPA yang luas di dunia. Australia memiliki FTA/CEPA yang sudah berjalan dengan 30 negara sehingga produk Indonesia dapat memanfaatkan Australia sebagai pintu masuk ke pasar Pasifik dan Oceania,” kata Mendag menjelaskan. Adapun 3 sektor ekonomi yang akan diprioritaskan yakni, agrifood, advanced manufacturing melalui kerjasama mobil listril, dan jasa yang meliputi pendidikan dan kesehatan.

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah memiliki Free Trade Agreement (FTA) Center di 5 kota niaga yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. FTA Center ini untuk meningkatkan ekspor dan memfasilitasi perdagangan, meningkatkan pemanfaatan skema kerja sama perdagangan internasional, serta mendorong para pengusaha untuk ekspor dan mencetak para eksportir baru.

“Tugas utama FTA Center memberikan edukasi/sosialisasi, konsultasi, dan advokasi pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional kepada para pelaku usaha tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved