Covid 19

Protokol Kesehatan PPM Manajemen untuk Karyawan dan Klien

Demi memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah menghimbau masyarakat untuk melakukan aktivitasnya di rumah, termasuk bekerja dan belajar. Oleh karena itu, sejak pertama kali, pemerintah mengeluarkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan Maret 2020, PPM Management langsung membuat Satgas Covid-19.

“Kami langsung menerapkan peraturan tersebut, salah satunya dengan meminta staf untuk bekerja dari rumah,” ujar Mira Nur Mutia, Manajer Komunikasi Korporat PPM Manajemen.

Namun, ia mengakui hingga saat ini masih ada permintaan klien untuk melakukan aktivitas dengan tatap muka. Oleh karena itu, pihaknya segera menyusun surat edaran yang kemudian ditandatangi oleh top manajemen. Surat tersebut bertuliskan mengenai kehadiran staf dan karyawan dengan maksimal total kapasitas hanya 25\%.

PPM manajemen juga menyusun protokol kesehatan untuk karyawan yang terpaksa harus hadir ke kantor dan klien. “Dari situ bisa meyesuaikan banyak hal, tentunya menjaga jarak, mewajibkan mereka memakai masker serta mencuci tangan. Namun , yang paling pertama harus mereka lakukan adalah mengisi self assessment secara online yang kemudian langsung di assessment oleh dokter PPM manajemen,” tuturnya.

Dari sisi pembelajaran, Mira menjelaskan tidak ada kendala. Pasalnya pihaknya telah melakukan training online sejak tahun 2008 dan pembelajaran online dimulai tahun 2016. Saat ini pihaknya juga sudah melakukan assessment online. “Untuk sertifikasi kami juga lakukan secara online, dengan dilakukan secara online ini, kami yakin dari segi kualitasnya tidak berkurang dibandingkan offline,” ujarnya meyakini.

Ia berharap pandemi Covid-19 segera selesai, sehingga perekonomian di Indonesia segera pulih kembali. Selain itu, sejalan dengan campaign perusahaan yakni pantang berhenti berkarya. “Kami sangat berharap bisa terus menyebarkan semangat yang sama ke perusahaan-perusahaan untuk pantang berhenti berkarya dan kita bisa keluar dari masa krisis ini,” harapnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved