Covid 19 Begini Aturan Perjalanan di Dalam Negeri yang Diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 28 Januari 2021, 15:53 WIB Oleh SWAOnline Pemerintah memperpanjang periode pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021, melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 5 tahun 2021. Ini ketentuannya untuk perjalanan di Pulau Bali dan Pulau Jawa (Sumber: covid19.go.id)