Covid 19

Target 2021 Kemenparekraf 6.500 Sertifikasi CHSE Pelaku Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga S. Uno. (dok. Youtube Kemenparekraf)

Penerapan protokol kesehatan CHSE (Cleanliness, Health, and Environmental Sustainability) telah menjadi salah satu strategi dalam adaptasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif selama masa pandemi.

Secara kontinyu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus menggencarkan program ini melalui pemberian sertifikasi CHSE kepada pelaku usaha pariwisata untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, program sertifikasi CHSE merupakan salah satu strategi untuk mempercepat upaya pemulihan sektor parekraf. “Di tengah banyaknya pelaku industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang perlu diselamatkan, aspek how menjadi penting yaitu protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya Sandiaga Uno dalam diskusi Bincang Bincang Program CHSE Dan Gerakan Pakai Masker, (2/2/2021).

Di tahun 2020, Kemenparekraf telah memberikan sekitar 6.000 sertifikat CHSE kepada pelaku wisata. “Pada tahun 2021 kami menargetkan sebanyak 6.500 sertfikasi. Sebenarnya angka ini harus ditingkatkan lagi, dengan cara merangkul dunia usaha,” tambah Sandi.

Sebagai tambahan, untuk mendapatkan sertifikasi CHSE, para pemilik atau pengelola usaha pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara online di website resmi Kemenparekraf dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

Setelah penilaian dan deklarasi mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja. Pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit/penilaian akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari lembaga sertifikasi, dan kemudian akan diberi label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved