Automotive

Klaim Asuransi Banjir Tidak Secara Otomatis Diberikan

Klaim Asuransi Banjir Tidak Secara Otomatis Diberikan

Intensitas turunnya hujan sudah mulai tinggi di beberapa wilayah di Indonesia. Jadi, masyarakat perlu mengantisipasi kondisi ini, karena berpotensi menimbulkan genangan air atau banjir di beberapa titik jalan.

Namun ketika kita menghadapi situasi yang tak terduga di jalan, khususnya terkait genangan air, jangan sampai nekat menerjang jalan yang banjir. Karena ini akan menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi. Perlu diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan. Klaim dapat dilakukan bila nasabah telah melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.

Untuk klaim ke pihak asuransi saat mobil terjebak banjir, adalah menghubungi pihak asuransi maksimal 3×24 jam. Siapkan bukti atau dokumentasi bahwa mobil tersebut rusak bukan karena direncanakan. Lalu, jelaskan kronologis kejadiannya. Lengkapi persyaratan klaim asuransi mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK dan catatan kronologi yang sudah dibuat.

“Mobil mengalami kerusakan karena banjir merupakan hal yang tak diinginkan karena bisa mengganggu mobilitas. Jadi sebaiknya mulai lakukan persiapan, mulai dari mengecek polis asuransi apakah ada perluasan jaminan banjir, kemudian secara berkala memantau kondisi cuaca dan pemberitaan, sebelum melakukan perjalanan,” terang Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved