Automotive

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Mulai 20 Maret, Ini Penerima dan Syaratnya

Pemerintah akan mulai memberikan subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023. Besarannya adalah Rp 7 juta per unit. (Foto Ubaidillah/SWA)

Pemerintah Indonesia akan menerapkan bantuan pemerintah atau subsidi untuk motor listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Panjaitan menyebutkan bahwa untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini. Regulasi tersebut didesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik.

Memang saat ini sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB. Namun, menurut Luhut, kebijakan tersebut belum cukup untuk menggenjot produksi dan penjualan KBLBB di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, penggunaan KBLBB akan mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dan sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku critical minerals untuk KBLBB. “Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” tutur Menko Marves.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan saat ini, pemerintah tengah merancang skema bantuan pemerintah untuk KBLBB. Nantinya bantuan pemerintah adalah sejumlah Rp 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan Rp 7 juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.

Bantuan pemerintah ini diutamakan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka. Skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), salah satu syarat mendapat subsidi motor listrik adalah Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.

Dalam paparannya, Menko Luhut pun mengambil contoh dari kondisi Norwegia yang saat ini menjadi world’s top-selling electric vehicle market per capita dan pengalaman negara-negara lain yang mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai bantuan pemerintah. Terlebih dengan tantangan bahwa masih terdapat perbedaan harga yang signifikan antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional.

“Kalau dilihat secara holistik, negara ini bisa bersaing. Indonesia punya semua, dari hulu ke hilir ada. Sumber dayanya melimpah, pasarnya luas, dan anak bangsa karya inovasi,” sebut Menko Marves dengan optimis. Ia pun yakin Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain dalam hal KBLBB.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen ESDM) Rida Mulyana menjelaskan bahwa dengan KBLBB, pengguna akan mampu menghemat Rp 2,77 juta rupiah per tahun, pemerintah menghemat Rp 32,7 miliar rupiah per tahun, penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, dan peningkatan lapangan kerja. Meskipun nanti akan ada peningkatan konsumsi listrik sebanyak 15,2 GWh per tahun.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika program bantuan pemerintah ini berjalan dengan lancar dan adopsi massal tercapai, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB akan lebih terjangkau di masa mendatang. “Harapannya, kita bisa meningkatkan adopsi KBLBB secara massal dan menjadikan negara-negara di dunia untuk berinvestasi di industri KBLBB kita,” katanya.

Editor: Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved