Automotive

Tahun 2030 Pemerintah Targetkan Konversi 6 Juta Kendaraan ke Listrik

Program motor listrik menjadi trigger awal untuk menarik investasi di Indonesia (Foto: dok.Kominfo)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 6 juta kendaraan akan dikonversi ke kendaraan listrik hingga tahun 2030. Hal tersebut diungkapkan Tenaga Ahli Kementerian ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani. Dia pun menganggap perlu adanya kerja kolaborasi lintas komponen dalam mewujudkan misi besar tersebut.

“Karena itu butuh dukungan. Kalau kita melihat visi Presiden nanti akan mendorong multiplier effect di bagian industri, maka sebenarnya itu semua bergandengan tangan dan bisa diwujudkan,” ungkap Sripeni dalam dialog virtual bertajuk ‘Lebih Asyik dengan Motor Listrik’ yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (29/05/2023). Hal ini sejalan dengan visi besar Presiden Joko Widodo dalam upaya mendorong dan mengawal program motor listrik di Indonesia.

“Makanya Presiden mengatakan tahun 2027 mudah-mudahan kita tetap konsisten dalam mengawal program motor listrik ini karena menjadi trigger awal untuk menarik investasi di Indonesia,” katanya. Sripeni menjelaskan, program konversi kendaraan listrik akan diikuti oleh sejumlah terobosan, seperti pemberian insentif untuk motor listrik baru dan untuk konversi dari motor berbahan bakar bensin ke motor listrik.

“Hingga kini, Kementerian ESDM memang fokus, khususnya di konversi motor listrik. Nantinya pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk konversi dari motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik,” ungkapnya.

Kementerian ESDM sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Hal ini menjadi salah satu langkah serius pemerintah dalam mendorong percepatan program konversi kendaraan listrik, sekaligus memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang tertarik menggunakan kendaraan listrik tetapi terkendala biaya.

“Karena masyarakat bilang ini enak, mudah, irit, tetapi biaya untuk membeli itu mahal. Di sinilah letak tugas pemerintah untuk bisa menjangkau masyarakat yang tertarik tadi. Agar tidak mahal, maka selisihnya diberikan insentif bantuan pemerintah,” dia menguraikan.

Sripeni memaparkan, selain Kementerian ESDM, sejumlah kementerian lainnya juga dilibatkan dalam upaya mendorong percepatan konversi kendaraaan listrik, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. “Ini ada 3 pihak yang harus selalu bersama-sama. Yang pertama, Kementerian ESDM yang mendorong supaya bauran energinya dan pengurangan subsidi, lalu Kementerian Perhubungan yang menunjuk dan menetapkan kriteria bengkel konversinya, dan Kementerian Perindustrian yang mendukung ekosistem kendaraan listrik khususnya komponen, baterai, dinamo BLDC, controller, dan berbagai macam pendukung lainnya,” lanjut Sripeni.

Menurut Sripeni, pada 2023, pemerintah menargetkan akan melakukan konversi 50.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konversi 42 bengkel. Sementara itu, target konversi 2024 yakni 150.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konversi 125 bengkel.

Saat ini, bengkel yang sudah mendapat sertifikat Kemenhub yakni 19 bengkel dan mampu mengkonversi 1.900 unit/bulan atau 22.800 unit/tahun. Perkiraan bengkel terlatih hingga Desember 2023 sebesar 1.020 bengkel, yang nantinya mampu mengkonversi 102.000 unit/bulan atau 1.224.000 unit/tahun.

Sripeni menjelaskan, program konversi motor listrik juga telah diatur dalam Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. “Ini motor yang lama, rangkanya saja yang dipakai, dikeluarkan mesin lamanya lalu diisi mesin baru, dan itu ada di Peraturan Menteri No. 65 Tahunn 2020,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir, karena program konversi motor listrik ini akan diuji melalui Sertifikat Uji Tipe (SUT), dan per-unitnya ada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang disetarakan dengan motor listrik baru.

Terkait dengan jenis kendaraan, kapasitas mesin kendaraan yang dikonversi antara 110 cc sampai 150 cc dan dalam kondisi laik jalan. Motor tersebut harus dalam kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. “Kriteria motor yang akan dikonversi minimum 110 CC, dikonversi dengan motor listriknya 2000 watt, dengan harapan performance akan sama dengan motor BBM,” ungkap Sripeni.

Pemerintah, demikian Sripeni, sengaja memberikan kemudahan terkait persyaratan bagi para pengendara yang hendak melakukan konversi motor listrik untuk menarik minat sekaligus memperkenalkan motor listrik kepada masyarakat. “Khusus untuk konversi, karena ini mendorong ketertarikan masyarakat, tidak ada persyaratan. Ini niatnya mau mengenalkan motor listrik hanya dengan setengah harga dari motor baru,” katanya.

Selain itu, program konversi kendaraan listrik, lanjutnya, memberikan kemudahan bagi para pengendara yang ingin membeli kendaraan listrik baru tetapi terkendala biaya. “Kalau konversi dibandingkan dengan motor baru, jelas harganya berbeda. Biaya konversi kira-kira 50-60 persen dari motor baru, kalau dikurangi lagi dengan insentif pemerintah Rp 7 juta,” ungkap Sripeni.

Program ini juga, kata Sripeni, menjadi salah satu langkah kongkrit pemerintah terkait komitmen Indonesia untuk net zero emissions 2060.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved