Berita BCA Berita BCA

Ikut Kemajuan Teknologi, Bayar Parkir Kini Bisa Pakai Uang Elektronik

Ikut Kemajuan Teknologi, Bayar Parkir Kini Bisa Pakai Uang Elektronik

Pemerintah sudah menggaungkan gerakan nasional nontunai (GNNT) kurang lebih sejak tiga tahun terakhir. Melalui gerakan ini, pemerintah mendorong penggunaan uang elektronik, khususnya kali ini untuk sektor transportasi.

Sebab, sektor ini menjadi salah satu kebutuhan semua lapisan masyarakat. Demikian, adopsi uang elektronik akan mendukung terciptanya cashless society dengan lebih cepat. Sebenarnya, sejak 2015, membayar parkir on street sudah bisa dengan uang elektronik.

Guna melanjutkan komitmen, pada 24 Oktober 2016 Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meresmikan kembali tiga ruas jalan yang mengoperasikan terminal parkir elektronik (TPE) untuk pembayaran parkir tepi jalan (on street parking).

Ikut Kemajuan Teknologi, Bayar Parkir Kini Bisa Pakai Uang Elektronik

Ikut Kemajuan Teknologi, Bayar Parkir Kini Bisa Pakai Uang Elektronik

Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, kali ini implementasi TPE dilakukan di Jalan Juanda Raya (13 unit) dan Jalan Pecenongan (10 unit) serta Jalan Pinangsia Raya (18 unit).

UP Perparkiran DKI pun kini proaktif berperan sebagai operator. “UP Perparkiran sekarang menjadi Badan Layanan Usaha Daerah,” katanya baru-baru ini. Hal ini tentu berbeda dari periode sebelumnya untuk mesin TPE di Jalan Sabang, Jalan Boulevard Kepala Gading, dan Jalan Falatehan di mana Dishubtrans DKI menggandeng operator. Seperti diketahui, sebelumnya sudah diimplementasikan 113 unit TPE di daerah Sabang, Bulevar Kelapa Gading, dan Jalan Falatehan. Selanjutnya, direncanakan implementasi 160 unit TPE di 20 ruas jalan lain.

Andri juga menyampaikan bahwa selain menggandeng bank, UP Perparkiran DKI juga menggandeng operator seluler, sehingga partisipannya menjadi BCA (Flazz), Bank DKI (Jak Card), BNI (Tap Cash), Bank Mandiri (E-Money), BRI (Brizzi), Bank Mega (Mega Cash) serta Indosat Ooredo (Dompetku Tap).

Untuk sistem integratornya, Andri menggandeng PT Aino Indonesia untuk memberi dukungan settlement harian dan rekonsiliasi transaksi. Peresmian TPE ini menandai pembayaran parkir di lokasi-lokasi tersebut tak boleh lagi menggunakan uang tunai pada juru parkir.

Cara Bayar dengan Uang Elektronik

Cara Bayar dengan Uang Elektronik

“Kami akan gembok dan derek kendaraan yang tak membayar parkir pada mesin TPE,” kata Andri. Pada sistem ini, juru parkir dilarang menerima uang tunai dari pengguna jasa. Juru parkir akan berperan mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara membayar parkir di TPE.

“Untuk menunjang fungsi pengawasan akan dipasangi CCTV di sepanjang jalan yang terpasang TPE,” kata Andri.

Di kesempatan yang sama, Wakul Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bilang akan melakukan evaluasi tahap pertama setelah berjalan satu bulan. Dalam tahap evaluasi ini, Pemprov DKI Jakarta juga akan turut membantu melakukan sosialisasi penggunaan TPE.

“Juru parkir akan ikut membimbing pengguna layanan parkir menggunakan TPE. Bila sudah terbiasa cashless, tindakan pungutan liar bisa berkurang,” katanya.

Kepala Biro Bisnis Dana dan e-Channel BCA Sinta Handajani pun mendukung penuh penggunaan uang elektronik tersebut. “Kami sangat mendukung transaksi pembayaran parkir elektronik. Kami sudah menerapkan secara terintegrasi parkir elektronik,” kata Sinta.

Tarif parkir pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam, Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 8.000 untuk truk atau bus.

Sumber : smart-money.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved