GCG Companies zkumparan

Taspen, Terapkan Prinsip PAHALA dalam Operasional dan Investasi

Taspen, Terapkan Prinsip PAHALA dalam Operasional dan Investasi
Diyantini Soesilowati, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Taspen.

Tak semua orang terkait dengan keberadaan PT Taspen (Persero). Namun, bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), eksistensi dan peran perusahaan ini sangatlah penting.

Pasalnya, perusahaan inilah yang mengelola layanan asuransi sosial dan dana pensiun untuk kalangan ASN ⸺termasuk pejabat negara dan tenaga honorer pada instansi pemerintah. BUMN yang 100% dimiliki pemerintah ini didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1963.

Saat ini Taspen mengelola kebutuhan asuransi sosial serta dana pensiun dari 6,82 juta peserta (ASN), yang terdiri atas 3,95 juta peserta ASN aktif dan 2,86 juta peserta pensiun. Untuk melayani nasabah sebesar itu, Taspen diperkuat 1.685 karyawan, dilengkapi jaringan 57 kantor cabang, 17.550 titik layanan, dan 46 mitra bayar yang bekerjasama dengan perbankan nasional.

Taspen memiliki tiga grup bisnis, yakni Taspen Life yang bergerak di bidang asuransi, Taspen Properti Indonesia (properti), dan Mandiri Taspen (perbankan). Produk atau program yang disediakan Taspen yaitu program tabungan hari tua, program pensiun, program jaminan kecelakaan kerja, dan program jaminan kematian.

Karena mengelola dana milik orang lain, penerapan prinsip Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) merupakan keharusan bagi Taspen. Menurut Diyantini Soesilowati, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Taspen, penerapan GRC dimulai dari RUPS, kemudian diturunkan dengan adanya struktur Dewan Komisaris dan Direksi.

Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola (GRC) di bawah Dewan Komisaris dilakukan melalui tiga komite, yakni Komite Audit, Komite Pemantauan Manajemen Risiko, serta Komite Remunerasi & Nominasi. Adapun pelaksanaan GRC di bawah Direksi melalui Komite Aset Liabilitas, Komite Investasi, Komite Talenta Eksekutif, Komite Pengembangan Produk, serta Komite Pengarah Data & TI.

Menurut Suhardi Alius, Komisaris Utama Taspen, dalam memutuskan sesuatu, jajaran direksi bersama komisaris menerapkan asas Kolektif Kolegial. Artinya, tidak ada satu pun informasi dalam aksi korporasi yang tidak diketahui seluruh komisaris.

Bagi Taspen, proses bisnis pengelolaan aset liabilitas merupakan salah satu hal terpenting. Menurut Diyantini, untuk pengelolaan aset ini Taspen telah menetapkan pedoman risiko aset liabilitas dan pedoman tentang Komite Aset Liabilitas.

Dalam pengelolaan aset ini, Taspen menerapkan prinsip PAHALA, akronim dari Pastikan Aman Hasil Andal Likuid Antisipatif. Prinsip ini diterapkan baik di sisi investasi maupun operasional.

Dari sisi investasi, prinsip PAHALA ini mencakup sejumlah poin, yakni memperhitungkan tingkat risiko yang dapat diterima, memberikan hasil (yield) yang optimal, menggunakan instrumen yang tepat dengan analisis komprehensif, memberikan kemudahan pencairan nilai ataupun hasil investasi, dan alokasi aset investasi memperhatikan kondisi pasar.

Adapun dari sisi operasional, prinsip PAHALA mencakup: dilakukan sesuai dengan SOP, memastikan terciptanya customer satisfaction, memberikan layanan terbaik, memberikan kemudahan pencairan dan manfaat sesegera mungkin (1 jam cair), serta mengantisipasi perubahan kondisi pasar dan kebijakan pemerintah.

Masa pandemi Covid-19 tentu saja memberikan tantangan tersendiri bagi Taspen. Menurut Diyantini, ada sejumlah langkah adaptasi yang dilakukan Taspen. Pertama, digitalisasi pelayanan. Taspen sudah mendigitalisasi pengurusan klaim secara online melaui e-Klaim dan formulir pengajuan klaim melalui Taspen Care yang kesemuanya itu merupakan one stop service.

Kedua, soal SDM. Taspen melaksanakan program vaksinasi gotong-royong bagi seluruh karyawan pensiunan dan keluarga. Juga, melakukan vaksinasi gratis bekerjasama dengan beberapa yayasan dan sekolah. Selain itu, Taspen pun berupaya agar karyawan tetap produktif tetapi juga menjaga keamanan dan kesehatan diri.

Ketiga, aspek budaya inovasi di perusahaan. Taspen meluncurkan program yang melibatkan karyawan, yakni Taspen Award, di tahun 2020. Yang terbaru, pada 2021 Taspen meluncurkan Taspen Digital Enterprise Services (TDES).

Menambahkan keterangan tersebut, Feb Sumandar, Direktur SDM dan TI Taspen, menyebutkan bahwa langkah digitalisasi di Taspen sudah dilakukan untuk pembayaran uang pensiun sejak 2019. Seseorang berhak mendapatkan dana pensiun bila sudah dilakukan dengan autentikasi secara digital, menggunakan biometric system dengan tiga indikator, yaitu voice, fingerprint dan face. Taspen memiliki data center untuk mendukung langkah digitalisasi ini, yang sudah dilengkapi dengan Disaster Recovery Center (DRC) dan mengacu pada ISO 27001.

Yang tak kalah pentingnya, menurut Diyantini, di era pandemi Taspen sudah menerapkan Business Continuity Management (BCM). Untuk membimbingnya, Taspen menyusun Pedoman Manajemen Kelangsungan Usaha.

Salah satu implementasi BCM terkait bencana alam adalah saat gempa bumi Mamuju pada 14 Januari 2021. Ketika itu, Taspen mengidentifikasi kerusakan bangunan kantor Taspen serta kerusakan rumah karyawan dan tenaga alih daya, juga melakukan pendataan dan penyaluran bantuan kepada karyawan.

Untuk penguatan budaya risiko dan kepatuhan, Taspen telah melakukan sertifikasi untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) dan Sistem Manajemen Mutu (SMM).

Di tahun 2020, nilai total aset Taspen tercatat sebesar Rp 287,39 triliun. Total liabilitas perusahaan Rp 273,46 triliun. Adapun pendapatannya Rp 19,59 triliun dan laba Rp 731,42 miliar.

Penghargaan bergengsi yang diterimaTaspen di tahun 2021 adalah AKHLAK Award 2021 dari Kementerian BUMN. Dalam hal ini, perincian capaiannya: Indeks Implementasi “Amanah” terbaik, Indeks Implementasi “Adaptif” terbaik, dan Runner-Up untuk Indeks Implementasi “Kompeten”.

Dalam penilaian CGPI tahun ini yang dilaksanakan IICG bersama SWA, Taspen mendapatkan skor rata-rata 82,53. Dengan demikian, masuk dalam kategori “Trusted Company” (Perusahaan Terpercaya). (*)

Joko Sugiarsono & Andi Hana Mufidah

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved