Covid 19

Garuda Jadi Maskapai dengan Standar Prokes dan Keamanan Terbaik Dunia

Safe Travel Barometer – lembaga audit independen yang menilai aspek standar penerapan protokol kesehatan (prokes) dan keamanan maskapai penerbangan global dalam pencegahan penyebaran Covid-19 menobatkan Garuda Indonesia sebagai salah satu maskapai penerbangan dunia dengan standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan terbaik di masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Garuda Indonesia menjadi satu-satunya maskapai penerbangan asal Indonesia yang berhasil masuk dalam jajaran 20 besar dunia bersama dengan beberapa maskapai global lainnya. Pemeringkatan tersebut didasari oleh penilaian komprehensif atas implementasi standar penerapan prokes dan keamanan layanan penerbangan, di mana Garuda Indonesia memperoleh rating 4 dari skala rating tertinggi 5.

“Pencapaian ini memiliki arti tersendiri bagi upaya berkelanjutan dan konsistensi kami untuk selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan, guna memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama penerbangan berjalan dengan maksimal,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra (21/11/2020).

Peningkatan standar higienitas dalam layanan penerbangan tentunya menjadi fokus utama pada masa pandemi ini. Untuk itu, kami senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada penumpang melalui konsistensi penerapan protokol kesehatan serta standar pelayanan yang mendepankan kualitas dan keamanan layanan, termasuk menerapkan prosedur physical distancing selama penerbangan.

Safe Travel Barometer melakukan penilaian terhadap standar kesehatan dan keselamatan yang diinginkan konsumen, termasuk dari aspek kenyamanan penumpang, pelayanan, dan pengalaman penumpang secara keseluruhan kepada lebih dari 200 maskapai penerbangan dunia. Adapun sejumlah indikator utamanya diantaranya meliputi ketentuan penggunaan masker oleh petugas pelayanan penerbangan, prosedur disinfeksi armada secara rutin, thermal screening hingga ketentuan health declaration form.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved