Covid 19

Jokowi dan Sejumlah Tokoh Telah Disuntik Vaksin Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melaksanakan penyuntikan vaksin Covid-19 di Istana Presiden pada tanggal 13 Januari 2021. Jokowi menjadi orang pertama yang disuntikkan vaksin buatan Sinovac.

Selain Jokowi, ada juga pejabat publik, tenaga kesehatan, tokoh agama dan beberapa profesi lainnya yang mendapatkan penyuntikan vaksin perdana tersebut. Sebelum disuntik vaksin, Presiden terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan verifikasi data, serta penapisan kesehatan, antara lain pengukuran suhu tubuh dan tekanan darah. Kemudian Presiden menjawab sejumlah pertanyaan seputar riwayat kesehatan.

Setelah dinyatakan layak mendapatkan vaksin, Jokowi langsung melakukan proses penyuntikan vaksin tersebut oleh Prof. dr. Abdul Muthalib, Sp.PD-KHOM. Usai penyuntikan, Presiden mengikuti proses observasi kemungkinan Kejadian Ikutan Pascaimunasisi (KIPI) di Ruang Oval, Istana Merdeka, selama sekitar 30 menit.

“Setelah dilakukan vaksinasi perndana ini, akan dilakukan juga di seluruh provinsi, kota hingga kabupaten, vaksin ini telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM dan telah dikeluarkan fatwa halal vaksin Covid-19 produksi Sinovac,” ujarnya dalam konferensi pers usai proses penyuntikan vaksin Covid-19.

Ia juga mengatakan bahwa pentingnya dilakukan vaksinasi untuk memutus rantai penularan Covid-19 serta memberikan perlindungan, keselamatan dan keamanan bagi masyarakat. Selain itu, juga untuk membantu proses pemulihan ekonomi di Indonesia. “Meskipun vaksin sudah ada, akan tetapi tetap harus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan yang meliputi Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak (3M),” himbaunya.

Untuk diketahui, vaksin yang disuntikkan kepada Presiden adalah vaksin CoronaVac buatan Sinovac Life Science Co.Ltd. yang bekerja sama dengan PT Bio Farma (Persero). Vaksin tersebut telah melalui sejumlah uji klinis yang melibatkan 1.620 relawan di Bandung.

Vaksin Sinovac membutuhkan dua kali penyuntikan masing-masing sebanyak 0,5 mililiter dengan jarak waktu 14 hari. Untuk itu, para penerima vaksin akan mendapatkan kartu vaksinasi dan diingatkan untuk kembali menerima vaksin untuk kedua kalinya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved