Covid 19

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Natal di Tengah Pandemi

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran yang berisi Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran Nomor SE. 23 Tahun 2020 tersebut resmi ditandatangai Menteri Agama Fachrul Razi pada 30/11/2020 lalu.

“Panduan ini untuk dipedomani umat Kristiani dalan menjalankan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Fachrul.

Ia menegaskan panduan ini berlaku untuk semua level zona, meski daerah Zona Kuning pun tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaan atau kolektif.

“Kami berharap kerumunan ketika perayaan Natal 2020 bisa diminimalisir tanpa mengurangi aspek spritualitas dalam melaksanakan ibadah,” ungkap Fachrul.

Isi Panduan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 dari SE. 23 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola rumah ibadah.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.

4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah penyelenggara ibadah Natal 2020 adalah sebagai berikut: menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; melakukan pembersihan dan disinfeksisecara berkala di area rumah ibadah; membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah; menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah; menerapkan pembatasa jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter; melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam satu waktu; mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi penghayatan nilai dan ibadah. Untuk pemberlakukan protokol kesehatan khusus bagi jemaat yang datang dari luar kota dengan memperlihatkan hasil test PCR yang masih berlaku.

5. Umat yang yang mengikuti ibadah secara kolektif wajib memenuhi syarat: dalam kondisi sehat, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan; bagi anak-anak dan jemaat lanjut usia agar mengikuti ibadah secara virtual dari rumah masing-masing.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved