Covid 19

KPCPEN: Media dan Jurnalis Berperan Penting Menyebarkan Informasi Vaksinasi Covid-19

Hoaks tidak hanya gencar menyerang berita-berita pilpres, tapi juga berita terkait penanganan pandemi Covid-19 pun dijadikan sasaran. Salah satu contohnya belakangan banyak beredar di media sosial seperti Facebook bahwa “MUI larang gunakan vaksin Covid-19 dari Tiongkok”.

Klaim informasi tersebut salah. Faktanya, Sekjen MUI Anwar Abbas menyampaikan pada 3 Oktober 2020 bahwa MUI belum membahas soal vaksin Covid-19 dikarenakan vaksin masih dalam tahap uji klinis. Dan MUI belum bisa mengeluarkan fatwa atau putusan apapun terkait vaksin Corona ini.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komunikasi Publik KPCPEN, Rosarita Niken Widiastuti, dalam acara webinar “Vaksinasi untuk Negeri”, yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta secara virtual (31/10/2020).

Selain itu, KPCPEN menganalisa banyak hoaks soal efektivitas dan keamanan vaksin Covid-19 di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan keraguan public untuk mendapatkan vaksin ketika sudah tersedia .” Ini hambatan terbesar untuk melaksanakan dan melindungi masyarakat dari penyakit berbahaya yang sebetulnya bisa dicegah dengan vaksin Covd-19,” ujar Niken menegaskan.

Merujuk data Kominfo sejak 23 Januari hingga 18 Oktober terdapat 2.020 konten hoaks seputar Covid-19 di media sosial, sementara yang sudah diturunkan (take down) berjumlah 1.759.

Selain KPCPEN, dalam webinar ini juga menghadirkan nara sumber Prof.Dr Sri Rezeki S.Hadinegoro, Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization dan Latief Siregar, jurnalis senior dan penyitas Cpvid-19.

KPCPEN adalah sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit Virus Corona dan pandemi Covid-19 di Indonesia. Komite ini dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang kemudian diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik negara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.

KPCPEN mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak Covid-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Virus Corona ini.

Sejak merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia pada awal 2020, pemerintah Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang menjalankan tugas sejak Maret hingga Juli 2020. Selama berjalannya gugus tugas ini, pemerintah menganggap penanganan Covid-19 belum banyak memprioritaskan pada penanganan pemulihan ekonomi. Nah, melalui KPCPEN diharapkan persoalan ekonomi akibat pandemi bisa diselesaikan secara beriringan dengan persoalan dampak kesehatan, melalui penanganan kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal.

KPCPEN terdiri atas tiga bagian utama, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah kebijakan strategi serta terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi nasional.

Sementara, Satgas Penanganan Covid-19 melanjutkan tugas pada Gugas Covid-19 sebelumnya, yakni melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis, menyelesaikan permasalahan permasalahan dan kebijakan strategis secara cepat dan tepat, melakukan pelaksanaan kebijakan strategis, serta melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Terkait Satgas Covid-19, pemerintah di daerah dapat menyesuaikan dengan membentuk satuan tugas di provinsi dan kabupaten/kota.

Di sisi lain, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis; menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil; melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis; dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi, menjaga ketersediaan lapangan kerja, dan kemampuan belanja masyarakat akibat pandemi.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved