Covid 19

Lembaga Penyiaran Berperan Edukasi Masyarakat Mematuhi Prokes

Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan, lembaga penyiaran turut serta mengedukasi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes). Untuk itu Satgas Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait hal ini.

“Untuk memastikan penyelenggara penyiaran mematuhi protokol kesehatan dalam setiap program yang ditayangkan kepada masyarakat,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Ia menambahkan, salah satu hal yang ditekankan ialah pemakaian face shield dan masker, terutama pada program-program yang melibatkan lebih dari 2 orang. Hal ini menimbang bahwa berbagai program televisi memiliki jumlah penonton yang cukup banyak. Dengan aturan ini, diharapkan para penyelenggara penyiaran dapat memberikan contoh yang baik dalam menjalankan protokol kesehatan sehingga dapat diikuti penontonnya.

Dan dari hasil koordinasi, Wiku mengkonfirmasi bahwa para pelaku sektor media berkomitmen mendukung pelaksanaan protokol kesehatan. Baik dalam tayangan sinetron, reality show, variety show, ajang pencarian bakat, host berita dan talkshow. Dan langkah yang dilakukan Satgas dalam waktu dekat ialah membentuk tim perumus standar operasional prosedur (SOP) teknis yang juga melibatkan wakil dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) dan KPI.

Di samping itu, Wiku menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya menjamin kebebasan dalam menyampaikan opini terkait apapun, termasuk upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun masyarakat diminta menghindari menyampaikan opini yang berpotensi menimbulkan polemik dan merugikan berbagai pihak.

“Beropini secara bijak dan hargai kerja keras seluruh pihak yang telah berupaya menangani pandemi Covid-19,” tegas Wiku.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved