Mau ke Bali? Ini Syaratnya | SWA.co.id

Mau ke Bali? Ini Syaratnya

Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi orang-orang yang akan memasuki wilayah Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, seperti wajib uji swab PCR ataupun uji Rapid Test Antigen. (Sumber: covid19.go.id)

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)