Covid 19

Penyaluran BST di Jakarta Barat Patuhi Protokol Kesehatan

Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang saat ini kasus terkonfirmasi positif masih tinggi di atas 10.000 tiap hari, sudah sepatunya penerapan prtokol kesehatan (prokes) ketat harus dijalankan. Apalagi di DKI Jakarta termasuk zona merah kasus penyebaran virus Corona. Meski sudah ada proses vaksinasi yang telah dijalankan baik oleh pemerintahan pusat maupun daerah, menaati prokes minimal 3M sangat penting, seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Kedisiplin menjalankan prokes harus terus dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus dalam kegiatan apapun. Baik itu saat bekerja di kantor, aktivitas di pusat perbelanjaan, kegiatan di fasilitas umum maupun aksi sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak pandemi atau bencana alam.

Untuk itulah, Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto memantau langsung proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai di SDN Jembatan Besi 01 Pagi, Jakarta Barat. Uus memberikan apresiasi kepada warga yang tertib dan mematuhi prokes. “Proses penyaluran BST berjalan dengan lancar dan telah mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya wajib menggunakan masker, menjaga jarak selama menunggu antrean. Hari ini, sebanyak 500 penerima manfaat di Kecamatan Tambora menerima BST masing-masing sebesar Rp300 ribu,” jelas Walikota Uus.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (05/02/2021) mengatakan, pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan mulai Januari tahun 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya. Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Sampai dengan 30 Januari 2021, setidaknya kami (Bank DKI) bersama Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan 756 ribu BST kepada penerima manfaat dengan persentase penyaluran sebesar 86%.

Herry menambahkan, terkait dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Bank DKI memberikan apresiasi kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang telah mematuhi protokol Kesehatan di lokasi penyaluran distribusi BST. Penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.

Menurutnya, penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga (Asli & Fotocopy). Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka Penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Dalam proses penyaluran BST ataupun program Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KPDJ, KAJ, KPJ, Kartu Dasa Wisma ataupun Bantuan Sosial lain seluruh Manajemen Bank DKI dan karyawan tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun serta Bank DKI tidak pernah memungut biaya apapun (biaya administrasi, biaya transportasi dan biaya lainnya) dalam proses pendistribusian berbagai program Pemprov DKI Jakarta.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved