Property

Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2011-2022 Capai 1,9 Juta Unit

Kementerian PUPR terus menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan. Sejak 2011-2022 telah disalurkan senilai Rp1.305 triliun untuk 1.997.482 unit rumah. (PUPR)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan. Tercatat sejak 2011 hingga 2022 telah disalurkan senilai Rp1.305 triliun untuk 1.997.482 unit rumah realisasi program bantuan penyediaan perumahan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, pemerintah mulai mereformasi pola subsidi penyediaan perumahan. Pola subsidi tersebut disalurkan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Program FLPP terus dilanjutkan hingga tahun 2022. Secara keseluruhan sejak tahun 2010 hingga 2022 telah disalurkan Rp100.327 triliun untuk 1.169.579 unit rumah,” kata Herry TZ dalam sambutan Diskusi Kilas Balik RPJPN 2005-2025 yang disampaikan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Haryo Bekti Martoyoedo.

Menurut Herry, selama perjalanan RPJPN 2005-2025, sektor pembiayaan perumahan telah melahirkan berbagai skema dan program yang ditujukan untuk memfasilitasi akses MBR kepada pembiayaan perumahan. Selain program FLPP, pada RPJMN 2015-2019 dilaksanakan kembali Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) sebagai bagian dari KPR bersubsidi. Program ini telah menyalurkan sebesar Rp15,31 triliun untuk 805.506 unit.

Di samping itu, juga diperkenalkan Program program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Di mana hingga tahun 2022 capaian program ini sebesar Rp1,19 triliun untuk 30.356 unit rumah.

“Kita juga mulai mendorong skema pembiayaan perumahan non konvensional untuk sisi supply, salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang sejalan dengan terbitnya Perpres 38 Tahun 2015,” kata Herry.

Lebih lanjut, Herry menyampaikan peran para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan dan program pembiayaan perumahan sangat penting. Berbeda dengan sektor infrastruktur lainnya yang pelaku utamanya adalah pemerintah. Untuk itu, dalam rantai pasok penyediaan dan pembiayaan perumahan dibutuhkan kerjasama seluruh stakeholder yang disinergikan dalam Ekosistem Pembiayaan Perumahan.

Ekosistem perumahan diharapkan dapat semakin solid dalam mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi pembiayaan perumahan, antara lain dalam perluasan akses MBR kepada hunian vertikal di wilayah perkotaan melalui skema Rent To Own (RTO) dan Staircasing Shared Ownership (SSO), meningkatkan ketersediaan land bank, pembangunan hunian yang terintegrasi dengan TOD dan juga penerapan green financing dalam rangka merespons dampak perubahan iklim dan mendapatkan nilai tambah dengan adanya green economy.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved