Property

GP Dukung Pemerintah Percepat Penyusunan PP UU Rusun

GP Dukung Pemerintah Percepat Penyusunan PP UU Rusun

Pengembang Apartemen Green Pramuka (GP) siap mendukung Pemerintah mempercepat peraturan pelaksana UU No. 20 Thn 2011 tentang Rumah Susun sebagai dasar pengelolaan hunian vertikal.

Menurut Jeffry Yamin, Marketing Director Green Pramuka , dengan disusunnya Peraturan Pelaksana UU Rusun yang detail akan memastikan administrasi hunian vertikal berjalan baik dan menghindari terjadinya persoalan akibat kesalahpahaman antara penghuni dan pengembang.

“Ketiadaan peraturan pelaksana UU Rumah Susun membuat konflik antara pihak pengembang dan penghuni hunian vertikal kerap terjadi karena ketiadaan aturan yang jelas. Untuk itu kami mendukung disusunnya PP Undang-Undang Rusun,” tuturnya.

Jeffry menilai tanpa adanya regulasi yang pasti maka hunian vertikal yang terhitung lebih efisien dan ekonomis untuk memenuhi target mengurangi defisit hunian 11,4 juta yang ditetapkan pemerintah akan sulit terpenuhi.

Dalam catatan Jeffry, tahun ini saja pemerintah telah menargetkan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada 2017 ini sebesar 13.155 unit dengan alokasi APBN sebesar Rp 4,7 triliun.

“Seiring mengejar target tersebut, alangkah baiknya jika pemerintah segera menyusun Peraturan Pelaksanaan bagi UU Rusun. Kami dari pihak industri siap mendukung pemerintah dengan memberikan masukan demi menghindarkan konflik di masa mendatang,” dia menguraikan.

Menurut pengacara properti, Erwin Kallo masalah seputar penghunian dan pengelolaan rumah susun (rusun) terus mengemuka regulasi atau undang-undang yang disusun pemerintah masih lemah dan berpotensi menimbulkan konflik antara penghuni, pemilik dan pengembang serta pengelola rumah susun.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun belum mengatur segala hal mengenai rusun. Karena itu, ketidakpastian bisa memicu konflik di lapangan. Selain itu, peraturan pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan lainnya pun belum terbit. Tidak heran bila konflik antara penghuni hunian vertikal dan pengembang bisa terjadi.

Editor: Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved