Property zkumparan

Infrastuktur Migrasi Data Tapera Disempurnakan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan. Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera. Demikian rangkuman seminar virtual yang diikuti oleh 81 kementerian dan lembaga di Jakarta pada 24 November 2020.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengatakan BKN menyokong proses pendataan dan pemadanan data PNS peserta Tapera yang terintegrasi dengan data BKN. “Karena akurasi data ini sangat penting,” ujar Suharmen dalamwebinar bertajuk Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia.

Pada kesempatan ini, Devi Anantha, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menyampaikan Kemenpan-RB akan berkolaborasi untuk mewujudkan program Tapera yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Devi berharap proses pengalihan dana Bapertarum-PNS ke BP Tapera dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, menambahkan pihaksnya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, maka BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut.Nantinya, dana tersebut akan disalurkan melalui bank pelaksana. “Pensiunan PNS n maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik pensiunan PNS,” tutur Eko.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. “Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera,” imbuh Agung Yulianta, Direktur Sistem Perbendaharaan Kemekeu.

Eko menambahkan saat ini BP Tapera tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah, cepat dan transparan. Pada kesempatan ini, BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS pensiun/ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun. Dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut.

Suharmen menyatakan BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT Taspen (Persero). Sebanyak 244 peserta mengikuti webinar ini yang mewakili satuan kerja kementerian dan lembaga yang melaksanakan fungsi kepegawaian dan keuangan dari 81 kementerian dan lembaga.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved