Property

Ini Cara Manfaatkan Jasa Arsitek Gratis untuk Warga Ibukota

Oleh Admin
Ini Cara Manfaatkan Jasa Arsitek Gratis untuk Warga Ibukota

Untuk Anda warga Jakarta, tahukah bila sejak awal 2016 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan jasa arsitek gratis? Layanan khusus yang diberikan untuk masyarakat ibukota dengan sejumlah syarat tertentu. Syarat tersebut terkait dengan kriteria rumah, masyarakat yang mengajukan permohonan hingga cara lancar menikmati layanan arsitek gratis.

Umum diketahui jika menggunakan jasa arsitek tidaklah murah dan tidak semua orang memiliki dana. Di sisi lain, saat akan mengajukan Izin Mendirikan Rumah (IMB), salah satu syarat yang tertulis ialah desain arsitektur.

foto; dok.flickr {rumahku.com)

foto; dok.flickr {rumahku.com)

Jadi, meski Pemrov telah memberikan layanan gratis mengurus IMB, masyarakat tetap diberatkan karena masih mengeluarkan biaya untuk arsitektur. Fenomena inilah yang menjadi dasar pemprov DKI memberikan layanan jasa arsitek gratis untuk warganya.

Pemprov sudah menyediakan puluhan tenaga ahli untuk membantu warga mendirikan bangunan dan memudahkan mengurus IMB. Layanan gratis tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat yang memiliki rumah dengan luas tanah di bawah 200 meter persegi.

Bila Anda warga DKI, memiliki rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi dan hendak mengurus IMB, jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Untuk mendapatkannya ada sejumlah dokumen yang jadi persyaratan dan harus Anda lengkapi, di antaranya:

Bila butuh penjelasan lebih detail, Anda dapat menghubungi call center BPTSP atau lewat situs www.pelayanan.jakarta.go.id.

Satu hal lagi yang tak kalah penting, layanan jasa arsitek gratis ini hanya bisa dinikmati oleh warga di perkampungan atau lahan kosong. Dengan kata lain, bila rumah atau tanah Anda di dalam cluster tidak dapat menikmati layanan jasa arsitek gratis. Meski luas tanah berada di bawah 200 meter persegi.

(Sumber : Rumahku.com)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved