Property

Ini Hasil Pertemuan Developer dan Pembeli Unit Apartemen Antasari Place

Projek properti merupakan bisnis padat modal dan karena itu membutuhkan perencanaan hingga strategi pembiayaan yang baik untuk memastikan projek bisa berjalan dengan lancar. Sama seperti sektor bisnis yang lain, dalam pelaksanaan bisnis kerap terjadi situasi di luar perencanaan hingga berujung projek tertunda hingga batal dibangun.

Tentu terdapat beberapa tahapan untuk projek yang terkendala seperti ini. Salah satu hal positifnya, bisnis properti merupakan sektor riil sehingga projek yang bermasalah memiliki aset berupa lahan ataupun bangunan sehingga bisa dialihkan untuk dikelola oleh manajemen baru.

Terkait hal itu, PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang Apartemen Antasari Place yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, menghadiri pertemuan antara developer dan para pembeli unit dengan topik diskusi ‘Penegasan Kewajiban Developer dan Pembeli Sesuai dengan Perjanjian Perdamaian’.

PDS makin gencar memberikan pemahaman dan terbuka untuk diskusi dengan konsumen. Dalam paparan informasi progress pembangunan, tahap penyelesaian projek saat ini melampaui waktu lebih awal dari perencanaan.

Developer maupun kontraktor berharap dengan segera melanjutkan kepada kegiatan topping off, yang ditargetkan dilaksanakan tanggal 31 Mei 2023 untuk menandakan bahwa kegiatan konstruksi telah mencapai tahap penyelesaian struktur, sehingga target hand over tower I kepada konsumen bisa dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2024.

Agenda ini menunjukkan komitmen pengembang dalam mematuhi keputusan homologasi. Selayaknya, hal ini patut diikuti pula dengan konsumen agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan keputusan homologasi. Kewajiban para pihak merupakan amanat dari perjanjian perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

Menurut Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., pakar hukum, yang juga mantan hakim agung yang saat ini mewakili PT Prospek Duta Sukses menegaskan kembali para pembeli unit Antasari Place, bahwa dengan terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak harus tunduk pada perjanjian ini khususnya kalangan pengembang dan konsumen. Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini memiliki kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian ini.

“Apa yang dilakukan oleh PDS sudah melampaui apa yang diwajibkan, dengan penuh komitmen membangun sampai hari ini hingga beberapa hari lagi topping off dan dilanjutkan tahapan finishing. Kita juga bisa melihat track record dan prestasi dari projek-projek yang sebelumnya dikembangkan INPP. Manajemen baru PDS yang saat ini menjalankan amanat dari isi perjanjian perdamaian juga harus dipatuhi oleh konsumen, jadi seluruh pihak harus menjalankan seluruh perjanjian yang tertuang di dalam amanat homologasi yang ditetapkan,” ujar Gayus.

Di dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membangun projek sesuai spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya karena pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.

“Jadi konsumen juga harus memahami fakta ini karena semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian. Dilihat saja apakah pengembang telah melakukan seluruh proses pengembangan sesuai timeline yang ditentukan. Tidak boleh memaksakan kehendak di luar perjanjian karena nanti malah bisa timbul tuntutan baru karena hal ini juga diatur dalam perjanjian,” ucap Gayus.

Menurut Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono, sebagai manajemen baru yang mengelola projek ini PDS aktif menyelenggarakan sosialisasi, khususnya untuk memperlihatkan progres projek kepada konsumen. Hal itu merupakan aktualisasi dari komitmen Developer untuk menyelesaikan proyek dengan baik.

“Sesuai perjanjian yang tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas pada konsumen yang tidak mau menjalankan amanat yang telah ditetapkan pengadilan. Namun kami tetap menempuh cara-cara yang humanis, kami memberikan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran misalnya menggabungkan unitnya dengan konsumen yang lain, dibantu untuk dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lainnya. Kami juga tidak menaikkan harga sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya,” katanya.

PT Indonesian Paradise Property Tbk sebagai parent company dari PT Prospek Duta Sukses merupakan pengembang dengan rekam jejak panjang bagus dan telah menghasilkan beberapa projek ikonik antara lain Beachwalk Shopping Center di Bali, 23 Paskal Shopping Center di Bandung, FX Sudirman di Jakarta, serta beberapa properti yang dibangun di kota-kota besar Indonesia. INPP juga banyak mengambil alih projek bermasalah yang kemudian berhasil direvitalisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar seperti yang diterapkan di projek Antasari Place, Jakarta Selatan.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved