Property

Jurus Jakarta Garden City Respon Stimulus Pemerintah

Untuk menggerakan sektor properti yang mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19, pemerintah kembali memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dibebankan kepada konsumen, untuk rumah tapak dan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal Rp5 miliar. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21 tahun 2021. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah akan menanggung seluruh atau 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung setengah atau 50% PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar-Rp5 miliar. Ketentuan ini berjalan enam bulan, selama periode 1 Maret-30 Agustus 2021. Adapun, persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberian insentif.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku mulai dari 1 Maret-31 Desember 2021.

Menurut Helen Hamzah, Direktur Pemasaran Urban Development PT Modernland Realty Tbk., sektor properti memang harus diberikan stimulus karena memiliki multiplier efek paling besar. “Kami optimis stimulus yang diluncurkan pemerintah bisa mendorong demand side dan menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah,” katanya.

Untuk merespon stimulus yang diberikan pemerintah Jakarta Garden City sedang memasarkan dan mempercepat pembangunan rumah di cluster New Shinano Precast sehingga masyarakat bisa membeli rumah type tersebut dengan mendapatkan stimulus dari pemerintah berupa pembebasan PPN 10%.

Rencananya cluster ini akan siap diserah terimakan dalam waktu 6 bulan atau paling lambat pada Agustus 2021. “Jika membeli pada Maret, rumah di cluster New Shinano Precast diperkirakan akan siap diserahterimakan kepada para pembeli pada Agustus 2021 sehingga konsumen bisa mendapatkan insentif pembebasan PPN 10%,” kata Helen.

Rumah tipe baru di cluster New Shinano Precast berukuran mulai luas bangunan (LB) 67 m2 dan luas tanah (LT) 75 m2, rumah tipe baru cluster New Shinano dipasarkan dengan harga mulai Rp 1,3 miliar-an.

Selain memanfaatkan stimulus dari pemerintah, calon komsumen juga dapat menikmati promo dari Jakarta Garden City untuk setiap pembelian rumah di cluster New Shinano Precast berupa potongan harga (spesial diskon) hingga Rp 400 jutaan dan bonus 3 unit AC serta 1 unit TV LED.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved