Property

Kas Internal SMF Solid, Segera Melunasi Obligasi Rp 2,06 Triliun

Kas Internal SMF Solid, Segera Melunasi Obligasi Rp 2,06 Triliun
(berdiri) Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo. (Foto : Vicky Rachman/SWA).

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah menyiapkan dana untuk pelunasan pokok dan bunga atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A Tahun 2019 dengan pokok sebesar Rp 1,42 triliun dengan bunga sebesar Rp 27,7 miliar yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2022.

Perseroan saat ini telah menyiapkan dana untuk pelunasan obligasi jatuh tempo tersebut, dana tersebut akan bersumber dari posisi kas internal perseroan yang saat ini ditempatkan pada instrumen deposito. “Pelunasan obligasi tersebut merupakan komitmen dari perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya,” ujar Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Ananta, dalam keterangan tertulisnya ini, menegaskan obligasi yang diterbitkan oleh SMF memiliki peringkat idAAA yang diperoleh dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) peringkat tersebut merupakan peringkat tertinggi yang menunjukkan kemampuan SMF untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, serta profil permodalan yang sangat kuat, dengan didukung oleh kualitas aset yang sangat baik serta mencerminkan tingkat dukungan yang sangat kuat dari pemerintah Indonesia.

Perseroan juga telah memenuhi komitmennya dalam melunasi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B dengan nilai pokok sebesar Rp 640 miliar dengan bunga sebesar Rp 13,60 miliar yang jatuh tempo pada 4 Juli 2022. Sehingga total pelunasan obligasi di kuartal tiga ini mencapai Rp 2,06 triliun.

Sebelumnya, SMF di kuartal I tahun 2022 itu telah melunasi beberapa obligasi jatuh tempo yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VII Tahun 2019 Seri B dengan Pokok Obligasi sebesar Rp 748,50 miliar, dan bunga sebesar Rp 16,47 miliar yang jatuh tempo pada 12 Februari 2022, serta melunasi pokok dan bagi hasil atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2021 dengan Pokok Sukuk sebesar Rp 100,01 miliar dan indikasi bagi hasil sebesar Rp 1,32 miliar yang jatuh tempo pada 20 Februari 2022.

Kemudian, pelunasana Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Tahun 2021 Seri A dengan Pokok Obligasi sebesar Rp 1,5 triliun dengan bunga sebesar Rp 19,79 miliar yang jatuh tempo pada 20 Februari 2022 serta Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VIII Tahun 2019 Seri B dengan pokok obligasi sebesar Rp 1,99 triliun dengan bunga sebesar Rp 42,02 miliar yang jatuh tempo pada 22 Maret 2022. Pemenuhan kewajiban tersebut telah dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Ananta menegaskan penerbitan obligasi SMF bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional khususnya di industri perumahan melalui penyaluran pinjaman (refinancing atas KPR), sehingga dapat mendorong ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Kolaborasi Program

Pada kesempatan sebelumnya, SMF kembali berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meluncurkan program pembiayaan mikro perumahan syaariah atau HOME Syariah pada 26 Juli 2022. Peluncuran HOME Syariah tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo dan Direktur Operasional PNM, Sunar Basuki, yang disaksikan oleh Dewan Pengawas Syariah SMF, Hasanudin. Program pembiayaan mikro perumahan berbasis syariah ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi berkelanjutan lintas BUMN antara SMF dengan PNM, yang ditujukan untuk nasabah Mekaar Syariah.

Pada tahun sebelumnya telah diluncurkan Program HOME untuk nasabah Mekaar PNM. Pada kesempatan tersebut dilakukan pula seremonial penyerahan Simbolis pembiayaan HOME Syariah kepada 10 orang nasabah Mekaar. Kerja sama SMF dan PNM melalui HOME Syariah dilakukan secara prinsip syariah dengan menggunakan akad mudharabah muqayyadah, dalam hal ini SMF sebagai shahibul maal dan PNM sebagai mudharib yang dilakukan berbasiskan prinsip syariah dengan merujuk kepada ketentuan syariat islam, baik fatwa maupun kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Program HOME Syariah merupakan program pembiayaan mikro perumahan yang ditujukan untuk nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) Syariah maupun Mekaar Plus Syariah binaan PNM. Melalui program ini nasabah Mekaar mendapatkan fasilitas pembiayaan mikro untuk merenovasi rumah yang sekaligus dijadikan tempat atau pendukung usaha. Program ini diharapkan dapat mendorong produktivitas sektor UMKM dan ultra mikro untuk dapat kembali bergerak melalui usaha yang mereka lakukan dari rumah mereka sendiri.

Ananta mengatakan peluncuran program ini merupakan pembuktian komitmen SMF dalam melayani seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan perumahan termasuk di dalamnya kelompok masyarakat non fix income. Hal tersebut menurutnya sejalan dengan POJK No.12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas POJK No.4 Tahun 2018 yang telah diterima oleh SMF sebagai jalan dalam memaksimalkan fungsi dan peran SMF sesuai dari mandat Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020.

Lebih lanjut Ananta menuturkan bahwa HOME Syariah menjadi pelengkap ikhtiar SMF dalam melayani kebutuhan pembiayaan bagi masyarakat non fix income baik secara konvensional melalui Program HOME, dan secara syariah melalui Program HOME Syariah.

Hal ini tentunya memberikan kesempatan yang luas bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dan tempat usaha secara mudah dan murah.“Dalam kondisi saat ini, di mana pandemi belum juga berakhir, program pembiayaan mikro perumahan HOME Syariah ini diharapkan juga dapat menjadi pilihan solusi dan jawaban agar masyarakat untuk dapat bangkit di tengah gejolak ekonomi saat ini, dimana dengan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya dapat membantu Pemerintah dalam mendukung terjaganya stabilitas ekonomi nasional,”ungkap Ananta. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional PNM, Sunar Basuki, menuturkan Program ini adalah awal mula dari satu usaha dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, terutama nasabah PNM.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved